Ashari Tambunan resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Deli Serdang usai diprotes oleh DPRD. Ashari diingatkan agar tidak merotasi aparatur sipil negara (ASN) usai mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri. Karena menurutnya secara de facto Ashari sudah mengundurkan diri sebagai Bupati Deli Serdang.
"Secara de facto bupati sudah menyatakan mundur, kita berharap bupati untuk tidak merotasi-rotasi ASN," kata Zakky Shahri kepada detikSumut, Rabu (14/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab rotasi tersebut akan membuat ASN takut dan tidak nyaman bekerja. Apalagi Zakky menduga rotasi yang dilakukan oleh Ashari beberapa waktu lalu demi kepentingan politiknya.
"Karena membuat ketakutan dan ketidaknyamanan dalam bekerja bagi ASN, kita duga untuk suksesi beliau (sebagai bacaleg)," ucapnya.
Zakky juga meminta agar para ASN tidak diintervensi pada saat Pemilu 2024. ASN diminta untuk bekerja melayani masyarakat, bukan melayani caleg termasuk Ashari yang akan menjadi caleg ke depan.
"Biar kan ASN netral dalam pemilihan nanti, bekerja melayani masyarakat bukan melayani caleg walau nantinya mantan orang nomor satu di Pemkab menjadi caleg," tutupnya.
Untuk diketahui, Ashari melakukan rotasi pejabat usai mendaftar sebagai bacaleg. Ashari melantik 390 orang pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
Melansir situs resmi Pemkab Deli Serdang, Bupati Ashari hari ini melantik 390 orang pejabat di Convention Hall, Deli Serdang. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang, No. 280 Tahun 2023-No. 302 Tahun 2023, tanggal 9 Juni 2023.
"Pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan serah terima jabatan ini merupakan alih tugas yang biasa dilakukan dalam rangka pengembangan karir, sesuai kebutuhan dan tuntutan organisasi untuk mengisi jabatan yang kosong, rotasi dan mutasi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," kata Ashari saat melantik, Senin (12/6/2023).
DPRD Deli Serdang menyoroti sikap Ashari Tambunan yang tidak mengundurkan diri meski sudah mendaftar sebagai bacaleg. Untuk diketahui, Ashari mendaftar sebagai bacaleg DPR RI dari PKB.
"Kita lihat aturan ya, pasal 14 ayat 2 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) harus ada surat pengajuan pengunduran diri (jika menjadi bacaleg), tapi Bupati Deli Serdang sengaja atau lalai dalam hal ini," kata Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, Jumat (9/6/2023).
Zakky mengatakan hingga kini DPRD Deli Serdang belum ada menerima surat pengunduran diri Ashari. Untuk itu, dia pun meminta agar Ashari segera mengundurkan diri karena sudah mendaftar sebagai bacaleg.
Zakky kemudian menyinggung soal Ashari yang masih melantik pejabat usai dirinya mendaftar sebagai bacaleg. Dia menduga hal itu dilakukan Ashari agar mendapatkan dukungan untuk maju sebagai bacaleg.
"Kita tahu Bupati mengerti atau sengaja, agar masih bisa melakukan rotasi ASN, yang kita duga untuk mendukung pencalonan beliau sebagai caleg DPR RI," tuturnya.
Ashari baru mengajukan pengunduran diri usai melakukan rotasi pejabat yang akhirnya diprotes DPRD Deli Serdang. Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar mengatakan Ashari menyampaikan surat pengunduran diri ke DPRD pada Senin (12/6) sore.
"Pengajuan pengunduran diri ke DPRD, diserahkan semalam sore," kata Muslih Siregar kepada detikSumut, Selasa (13/6/2023).
(afb/afb)