Jadi Bacaleg, Bupati Deli Serdang Baru Mundur Usai Lantik Ratusan Pejabat

Round Up

Jadi Bacaleg, Bupati Deli Serdang Baru Mundur Usai Lantik Ratusan Pejabat

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Rabu, 14 Jun 2023 07:11 WIB
Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan
Foto: Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan (Dok. Pemkab Deli Serdang)
Deli Serdang -

Ashari Tambunan akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang karena menjadi bakal calon legislatif (bacaleg). Pengunduran diri Ashari ini usai mendapatkan protes dari DPRD Deli Serdang.

Protes itu dilayangkan karena Ashari tidak langsung mundur usai mendaftarkan diri menjadi bacaleg. Bahkan dia sempat melantik ratusan pejabat sebelum menyatakan mengundurkan diri.

"Kita lihat aturan ya, pasal 14 ayat 2 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) harus ada surat pengajuan pengunduran diri (jika menjadi bacaleg), tapi Bupati Deli Serdang sengaja atau lalai dalam hal ini," kata Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Zakky juga menyinggung soal Ashari yang masih melantik pejabat usai dirinya mendaftar sebagai bacaleg. Zakky pun menduga hal itu dilakukan Ashari agar mendapatkan dukungan untuk maju sebagai bacaleg.

"Kita tahu Bupati mengerti atau sengaja, agar masih bisa melakukan rotasi ASN, yang kita duga untuk mendukung pencalonan beliau sebagai caleg DPR RI," tuturnya.

ADVERTISEMENT

KPU Tegaskan Ashari Wajib Mundur

PKB Sumut kemudian membela Ashari yang dikritik oleh DPRD dengan menyebut Ashari baru wajib mundur usai menjadi daftar calon tetap (DCT). Namun pernyataan PKB Sumut ini dibantah oleh KPU Sumut, dan menegaskan Ashari wajib mundur begitu namanya didaftarkan ke KPU sebagai bacaleg.

"Kalau dia kepala daerah atau pejabat lembaga yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftar," kata Ketua KPU Sumut Herdensi kepada detikSumut, Senin (12/6).

Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri atau bukti tanda terima. Surat tersebut diberikan saat pendaftaran sebagai bacaleg atau daftar calon sementara (DCS).

"Jadi nggak mesti nunggu DCT, yang berproses itu adalah SK-nya, kan nanti ada SK pengunduran diri dari atasannya," sebutnya.

Ashari Melantik Pagi dan Sorenya Mundur

Di tengah kritikan soal dirinya yang belum juga mundur, Bupati Ashari melantik 390 orang pejabat di Convention Hall, Deli Serdang. Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang, No. 280 Tahun 2023-No. 302 Tahun 2023, tanggal 9 Juni 2023.

"Pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan serah terima jabatan ini merupakan alih tugas yang biasa dilakukan dalam rangka pengembangan karir, sesuai kebutuhan dan tuntutan organisasi untuk mengisi jabatan yang kosong, rotasi dan mutasi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang," kata Ashari saat melantik, Senin (12/6).

Di hari yang sama, Ashari mengajukan pengunduran diri. Ashari mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Bupati Deli Serdang pada Senin (12/6) sore.

"Iya betul (pengajuan pengunduran diri berkaitan denganBacaleg)," kata Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar kepada detikSumut, Selasa (13/6).

"Pengajuan pengunduran diri ke DPRD, diserahkan semalam sore," sambungnya.




(afb/afb)


Hide Ads