Ashari Tambunan resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Deli Serdang karena mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg). Surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh DPRD Deli Serdang di rapat paripurna awal pekan depan.
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri membenarkan jika Ashari sudah menyerahkan pengajuan pengunduran diri. DPRD, kata Zakky, menghargai hal tersebut meskipun itu dilakukan setelah diprotes oleh DPRD.
"Ya Pak Bupati sudah menyerahkan surat pengunduran diri beliau, kita hargai itu walau agak terlambat," kata Zakky Shahri kepada detikSumut, Rabu (14/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakky menyebutkan protes itu mereka layangkan sebagai bentuk perhatian kepada Ashari yang sudah dua periode memimpin Deli Serdang. Mereka tidak ingin Ashari tidak lolos sebagai caleg karena syarat tidak lengkap.
"Karena kita sayang sama bupati dan tidak mau pencalegan beliau terhambat karena salah satu syarat tidak di penuhi," sebutnya.
Politisi Gerindra tersebut menuturkan, surat pengajuan pengunduran diri Ashari tersebut akan dibahas di rapat paripurna DPRD Deli Serdang. Direncanakan, rapat paripurna tersebut digelar Senin (19/6/2023).
"Insyaallah surat pengunduran diri beliau akan kita bacakan di paripurna hari Senin," tutupnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar membenarkan pengajuan pengunduran diri Ashari tersebut. Pengunduran diri itu berkaitan dengan Ashari menjadi bacaleg.
"Iya betul (pengajuan pengunduran diri berkaitan dengan Bacaleg)," kata Muslih Siregar kepada detikSumut, Selasa (13/6/2023).
Muslih menyebutkan pengajuan pengunduran diri tersebut diserahkan ke DPRD Deli Serdang. Surat tersebut diserahkan pada Senin (12/6) sore.
"Pengajuan pengunduran diri ke DPRD, diserahkan semalam sore," sebutnya.
Awalnya, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri mengaku heran dengan sikap Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan yang tidak mengundurkan diri. Zakky heran karena Ashari tidak mundur meski mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).
"Kita lihat aturan ya, pasal 14 ayat 2 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) harus ada surat pengajuan pengunduran diri (jika menjadi bacaleg), tapi Bupati Deli Serdang sengaja atau lalai dalam hal ini," kata Zakky, Jumat (9/6/2023).
DPRD belum ada menerima surat pengunduran diri Ashari. Untuk itu, dia pun meminta agar Ashari segera mengundurkan diri karena sudah mendaftar sebagai bacaleg.
Zakky kemudian menyinggung soal Ashari yang masih melantik pejabat usai dirinya mendaftar sebagai bacaleg. Dia menduga hal itu dilakukan Ashari agar mendapatkan dukungan untuk maju sebagai bacaleg.
"Kita tahu Bupati mengerti atau sengaja, agar masih bisa melakukan rotasi ASN, yang kita duga untuk mendukung pencalonan beliau sebagai caleg DPR RI," tuturnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, kata Zakky, persoalan Ashari belum mengundurkan diri ini juga sudah dipertanyakan oleh Fraksi Gerindra.
Untuk diketahui, Ashari Tambunan memang sudah mendaftar sebagai bacaleg DPR RI. Ashari maju dari PKB.
"Insyaallah nanti, abang kita, bupati kita, Bupati Deli Serdang bergabung dengan kita, insyaallah nanti berkesempatan hadir, Pak Ashari Tambunan Bupati Deli Serdang juga resmi mencalon DPR RI dari Sumut 1," kata Ketua PKB Sumut Jafar Sukhairi Nasution, Senin (3/4).
(dhm/dhm)