Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 132 Kg Sabu Disita

Polisi Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 132 Kg Sabu Disita

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 14 Jun 2023 00:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari para pengedar jaringan internasional di Medan.
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari para pengedar jaringan internasional di Medan. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Medan - Polrestabes Medan menangkap tujuh tersangka yang terlibat kasus narkoba jaringan internasional selama tiga minggu terakhir. Sebanyak 132 kg sabu, 110 kg happy five dan 10 butir pil ekstasi disita.

Kapolrestabes Medan Kombes Velentino Alfa Tatareda mengatakan untuk para tersangka yang ditangkap itu berinisial R, M, A, AZ, MF, SA dan IRM.

"Dalam waktu tiga Minggu belakangan kita melakukan tiga pengungkapan. Ada tujuh tersangka dengan barang bukti 132 kg sabu, 110 butir pil happy five, dan 10 butir pil ekstasi," kata Valentino saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/6/2023).

"Semua ini diduga, dari hasil penyelidikan, (jaringan) dari Malaysia. Satu masuknya dari Aceh dan dua lainnya dari Sibolga, yakni pantai barat," tambahnya.

Velentino menjelaskan untuk pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu 21 Mei 2023 di Jalan Tol Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Ada dua orang tersangka yang ditangkap berinisial R dan M.

Melalui operasi itu petugas menyita barang bukti satu unit mobil Honda Jazz merah yang di dalamnya ditemukan 20 bungkus sabu dengan berat 120 kg.

Dia mengucapkan keterangan kedua tersangka disuruh mengantarkan sabu itu oleh seseorang berinisial A. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap A bersama AZ pada 30 Mei 2023 di daerah Aceh Tamiang.

"R, M, A, dan AZ ditangkap," sebutnya.

Operasi penangkapan kedua, polisi awalnya mendapatkan informasi adanya narkotika jenis sabu yang mau masuk ke Kota Medan melalui jasa pengiriman barang di Jalan HM Joni. Pada 28 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB didapati ada seorang driver ojek online berinisial AN.

Ia menyampaikan AN mengakui mengambil barang itu karena ada yang mengorder melalui aplikasi. Lokasi pengantaran yang dituju adalah Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.

"AN mengaku tidak mengetahui barang yang diorder itu adalah sabu seberat 2 kg," ungkapnya.

Ia menyampaikan paket itu dipesan oleh MF. Selanjutnya, MF ditangkap. MF mengakui mendapati sabu itu dari SA. Kemudian, SA ditangkap di Jalan Gatot Subroto dengan barang bukti 110 Happy Five dan 10 pil ekstasi.

"Yang diamankan MF dan SA," sebutnya.

Pengungkapan ketiga, ia menjelaskan hasil pengembangan dari tersangka yang beberapa lalu ditangkap membawa 2.500 gram sabu.

Dari tersangka itu, pihaknya memperoleh informasi akan ada pengiriman sabu menuju Kota Tebing Tinggi pada 10 Juni sekitar 11.50 WIB.

Saat itu, kata Valentino, petugas berusaha menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza putih dari Pematang Siantar. Sempat terjadi kejar-kejaran dan akhirnya tersangka berhasil dihentikan di sekitar Kota Tebing Tinggi.

"Didapati tersangka berinisial IRM. Selanjutnya di dalam itu didapati ada satu tas hitam berisi 10 kg sabu," tutupnya.


(dpw/dpw)


Hide Ads