Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Yogi Saputra dan Syahril dua warga sipil, kurir 75 kg sabu dan 45 ribu pil ekstasi. Vonis hakim itu sama dengan tuntutan JPU.
"Satu menyatakan terdakwa Syahril bin Syafudin dan terdakwa Yogi Saputra Dewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akan tindak pidana secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Dahlan saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (8/6/2023).
Dalam perkara ini Immanuel Tarigan dan Efrata Happy Tarigan bertindak sebagai hakim anggota 1 dan anggota 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana mati. Tiga menetapkan para terdakwa tetap ditahan," lanjut Dahlan.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Yogi Saputra Dewa dan Syahril dinyatakan melanggar pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kali ini detikSumut telah merangkum profil dan biodata singkat mengenai ketiga sosok dari Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Berikut rangkuman informasinya.
Biodata
Melansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, berikut biodata singkat ketiga hakim dari kasus oknum dua kurir 75 kg sabu dan 45 ribu pil ekstasi:
1. Ketua Majelis Hakim
![]() |
- Nama: Dr. Dahlan S.H.,M.H
- Tempat/Tanggal lahir: Pulau Rakyat, 25 Maret 1964
- Pangkat: Pembina Utama Madya /IV D
- Jabatan/Posisi: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan
- Jabatan sebelumnya: Ketua Pengadilan Negeri Pakanbaru
Harta Kekayaan Dahlan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, diketahui bahwa Dr. Dahlan S.H.,M.H memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 789.000.000.
Berikut rincian harta kekayaan Dr. Dahlan S.H.,M.H. dilihat detikSumut di laman KPK, Kamis (8/6/2023):
A. Tanah dan Bangunan
Total Rp 1.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
• Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/106 m2 di Kab/Kota Medan, Hasil Sendiri Rp 1.000.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total Rp 220,.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
• Mobil, Toyota Fortuner Jeep Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp 165.000.000
• Mobil, Daihatsu Pick Up Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 55.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Total: Rp 91.000.000
D. Surat Berharga
Tidak ada
E. Kas dan Setara Kas
Total: Rp 128.000.000
F. Harta Lainnya
Tidak ada
G. Utang
Rp 650.000.000
2. Hakim Anggota 1
![]() |
- Nama: Immanuel S.H.,M.H.
- Pangkat: Pembina Utama Muda
- Jabatan/Posisi: Hakim Madya Utama
Harta Kekayaan Immanuel
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, diketahui bahwa Immanuel S.H.,M.H memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6.168.351.000.
Berikut rincian harta kekayaan Immanuel S.H.,M.H. dilihat detikSumut di laman KPK, Kamis (8/6/2023):
A. Tanah dan Bangunan
Total Rp 1.680.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
• Tanah dan Bangunan Seluas 1139 m2/320 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 1.600.000.000
• Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 80.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total Rp 1.248.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
• Motor, Piaggio Scooter Tahun 2012, Hasil Sendiri Rp 8.000.000
• Mobil, Honda Brio RS Minibus Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp 190.000.000
• Mobil, Honda CRV Minibus Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp 500.000.000
• Mobil, Mitshubisi Pajero Sport Dakkar Minibus Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp 550.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Total: Rp 145.000.000
D. Surat Berharga
Tidak ada
E. Kas dan Setara Kas
Total: Rp Rp 3.243.051.000
F. Harta Lainnya
Tidak ada
G. Utang
Rp 147.700.000
3. Hakim Anggota 2
![]() |
- Nama: Efrata Happy Tarigan S.H.,M.H.
- Pangkat: Pembina Utama Madya
- Jabatan/Posisi: Hakim Utama Muda
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, diketahui bahwa Efrata Happy Tarigan S.H.,M.H. memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 3.987.108.735.
Harta Kekayaan Efrata Happy Tarigan
A. Tanah dan Bangunan
Total Rp 1.306.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah Seluas 490 m2 di Kab/Kota Deli Serdang Hasil Sendiri Rp 72.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/36 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 90.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1202 m2/190 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 172.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 14938 m2/300 m2 di Kab/Kota Langkat, Warisan Rp 310.000.000
- Tanah Seluas 3025 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 152.000.000
- Tanah Seluas 205 m2 di Kab/Kota Waringin Timur, Hasil Sendiri Rp 103.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 19.6 m2/9 m2 di Kab/Kota Karo Hasil Sendiri Rp 132.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 490 m2/490 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil Sendiri Rp 72.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di Kab/Kota Medan, Hasil Sendiri Rp 203.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
Total Rp 487.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
• Mobil, Toyota Avanza Minibus Tahun 2008 Hasil Sendiri Rp 50.000.000
• Mobil, Toyota Innova Reborn Venture Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp 437.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Total: Rp 546.200.000
D. Surat Berharga
Tidak ada
E. Kas dan Setara Kas
Total: Rp 1.665.908.735
F. Harta Lainnya
Tidak ada
G. Utang
Rp 18.000.000
(astj/astj)