Dua kurir sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi, Yogi Saputra Dewa dan Syahril divonis hukuman mati oleh hakim PN Medan. Yogi dan Syahril melawan putusan itu dengan mengajukan banding.
"Satu menyatakan terdakwa Syahril bin Syafudin dan terdakwa Yogi Saputra Dewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akan tindak pidana secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim Dahlan saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (7/6/2023).
Dengan begitu hakim sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana mati. Tiga menetapkan para terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Penasehat Hukum kedua terdakwa, Rointan Manullang mengatakan pihaknya keberatan atas putusan yang dibacakan hakim. Sehingga mereka akan mengajukan banding.
"Terima kasih, Yang Mulia, putusan ini kami nyatakan banding, Yang Mulia," kata Rointan.
Setelah mendengar itu, hakim Dahlan kemudian bertanya kepada JPU Andalan Zalukhu untuk sikap hasil putusan yang telah dibacakan. Kemudian, Andalan mengatakan pikir-pikir.
Syahil dan Yogi ditangkap bersama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian yang sama-sama menjadi kurir 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi. Namun vonis kedua oknum TNI itu di Pengadilan Militer Medan lebih rendah yakni hanya penjara seumur hidup.
(astj/astj)