Eks Kepala BKKP3A di Aceh Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keluarga Berencana

Eks Kepala BKKP3A di Aceh Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keluarga Berencana

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 25 Mei 2023 22:41 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Aceh Selatan -

Mantan Kepala Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan, Aceh, MY ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). MY langsung ditahan untuk memudahkan pemeriksaan.

Penetapan tersangka MY dilakukan penyidik Kejari Aceh Selatan, Kamis (25/5/2023). Selain MY, BM selaku Sekretaris dan TS selaku Bendahara BKKP3A juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya merupakan pejabat BKKP3A pada 2016. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan dana BKOB tahun anggaran 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei sampai 13 Juni di Rutan Kelas IIb Tapaktuan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim dalam keterangannya.

Sementara tersangka BM dijadikan tahanan kota karena sedang sakit berat. Menurutnya, MY dan tersangka lain telah diperiksa untuk diketahui keterlibatan mereka dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan, ketiganya diduga terlibat dalam menilap dana bantuan tersebut. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, perbuatan mereka merugikan negara Rp 382 juta.

"Itu dari total anggaran Rp 757 juta," jelasnya.

Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(afb/afb)


Hide Ads