Hendra Saputra nekat menjadi kurir dan menjemput sabu 50 kg ke Medan. Sebagai imbalan Hendra dijanjikan upah Rp 250 juta.
Fakta itu terkuak saat jaksa Rotua membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Hendra yang berasal dari Aceh. Awalnya Rotua memerintahkan Hendra untuk menjelaskan kronologi penangkapan dirinya saat menjemput 50 kg sabu dari Medan.
Dalam keterangan yang dilontarkan, terdakwa bercerita bahwa barang yang dibawa dari Aceh bukanlah sabu. Terdakwa menjelaskan dirinya hanya bertugas menjemput paket dan untuk isinya dia mengaku tidak tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu isinya apa," kata Hendra saat sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (23/5/2023).
Mendengar keterangan tersebut, jaksa Rotua menguakkan fakta terkait imbalan Rp 250 juta dari penjemputan 50 kg sabu tersebut. Menurut Rotua, keterangan terdakwa tidak sama dengan BAP.
"Di sini lengkap (BAP). Sekarang kau bilang paket. Menjemput tamu. Di sini lengkap semua," kata Rotua.
Selanjutnya Rotua menerangkan terkait imbalan menjadi kurir. Rotua mengatakan imbalan tersebut akan dicairkan apabila terdakwa berhasil menjemput dan menyerahkan 50 kg sabu tersebut kepada suruhan yang bernama Jhoni.
Kemudian setelah menyerahkan sabu 50 kg tersebut, suruhan Jhoni akan memberikan imbalan Rp 250 juta.
"Dan kalau sudah sampai dapat Rp 250 juta. Diserahkan oleh suruhan Jhoni," terangnya.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, pada 12 Maret 2023 terdakwa sedang berada di rumah di Lhokseumawe, Aceh. Saat itu, terdakwa ditelepon oleh Jhoni untuk menjemput sabu ke Medan dan mendapatkan biaya untuk rental mobil dan penginapan sebesar Rp 5 juta.
Kemudian pada 15 Maret 2023, terdakwa yang sebelumnya sudah di Medan dihubungi seseorang. Dari hasil telepon itu, terdakwa diajak untuk berjumpa di sebuah SPBU di Jalan Gagak Hitam Kota Medan.
Di SPBU tersebut, terdakwa melakukan pemindahan sabu 50 kg. Setelah itu terdakwa pulang ke Hotel Serena Anggrek untuk menunggu arahan dari Jhoni.
Namun malangnya, Hendra justru ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumut.
(astj/astj)