Fatwa Ulama Aceh: Tunda Pembagian Warisan Haram

Aceh

Fatwa Ulama Aceh: Tunda Pembagian Warisan Haram

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 25 Mei 2023 14:35 WIB
Hand holding magnifying glass and looking at house model, house selection, real estate concept.
Ilustrasi warisan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/sommart)
Banda Aceh -

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Hukum Islam. Salah satu isinya membahas hukum penundaan pembagian warisan yang menzalimi ahli waris.

"Menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta hukumnya haram," kata Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnini, Kamis (25/5/2023).

Rancangan fatwa itu telah dibahas ulama Aceh dalam Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (24/5) kemarin. Zulkarnaini membaca beberapa poin yang tertuang dalam fatwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatwa itu juga menjelaskan hukum menunda pembagian harta warisan dengan persetujuan seluruh ahli waris. Ulama Aceh berpendapat hal seperti itu dibolehkan.

"Hukum menunda pembagian harta warisan, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan mu'tabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar'i adalah boleh," jelasnya

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Hasbi Albayuni mengatakan, fatwa dan tausyiah yang dikeluarkan menjadi pegangan semua pihak. Dia berterima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah mengeluarkan fatwa tersebut.

"Tentunya fatwa dan taushiyah ini menjadi suatu pegangan kita semua dan kemudian kita bisa sosialisasikannya kepada masyarakat kita," ujarnya.




(agse/dpw)


Hide Ads