Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Penundaan Pembagian Harta Warisan dalam Perspektif Hukum Islam. Salah satu isinya membahas hukum penundaan pembagian warisan yang menzalimi ahli waris.
"Menunda pembagian harta warisan yang mengakibatkan terzaliminya ahli waris atau mengakibatkan kerusakan serta berkurangnya nilai harta hukumnya haram," kata Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh Zulkarnini, Kamis (25/5/2023).
Rancangan fatwa itu telah dibahas ulama Aceh dalam Sidang Paripurna III Tahun 2023 di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (24/5) kemarin. Zulkarnaini membaca beberapa poin yang tertuang dalam fatwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketua MPU Aceh Sebut Halalkan Riba Murtad |
Fatwa itu juga menjelaskan hukum menunda pembagian harta warisan dengan persetujuan seluruh ahli waris. Ulama Aceh berpendapat hal seperti itu dibolehkan.
"Hukum menunda pembagian harta warisan, apabila mendapat persetujuan seluruh ahli waris yang berhak dan mu'tabar dalam memberikan izin serta dikelola sesuai hukum syar'i adalah boleh," jelasnya
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Hasbi Albayuni mengatakan, fatwa dan tausyiah yang dikeluarkan menjadi pegangan semua pihak. Dia berterima kasih kepada seluruh anggota MPU Aceh yang telah mengeluarkan fatwa tersebut.
"Tentunya fatwa dan taushiyah ini menjadi suatu pegangan kita semua dan kemudian kita bisa sosialisasikannya kepada masyarakat kita," ujarnya.
(agse/dpw)