Polisi Tangkap Pencuri Sapi Warga Sarolangun, Sudah 3 Kali Beraksi

Jambi

Polisi Tangkap Pencuri Sapi Warga Sarolangun, Sudah 3 Kali Beraksi

Dimas Sanjaya - detikSumut
Minggu, 14 Mei 2023 19:42 WIB
Foto: pelaku pencurian hewan ternak di Sarolangun, Jambi ditangkap. (Istimewa)
Foto: pelaku pencurian hewan ternak di Sarolangun, Jambi ditangkap. (Istimewa)
Sarolangun - Polisi menangkap Roni Paslah (35) pelaku spesialis pencuri hewan ternak milik warga Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pelaku diketahui telah beraksi di 3 TKP di Kabupaten Sarolangun.

"Iya pelaku ini spesialis pencuri ternak warga kami tangkap pada Sabtu (13/5) setelah menjual hasil curian," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama, Minggu (14/5/2023).

Aksi pencurian hewan ternak ini dilaporkan salah satu korban pada akhir Maret 2023 lalu. Saat itu, kata Cindo, korban sedang mengembalakan tiga ekor sapinya di kawasan kebun sawit, Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Lalu, korban mengikat tiga ekor sapinya ke batang sawit, kemudian korban melanjutkan pekerjaan membersihkan kebun. Saat waktu sore sekitar pukul 14.00 WIB, tiga sapi yang diikat di batang sawit itu sudah lenyap.

"Korban berusaha mencari di sekitar kebun namun tidak ketemu. Kemudian korban melihat ada bekas jejak kaki sapi menuju ke arah jalan desa. Setelah itu korban cari dan telusuri jalan tersebut dan jejak kaki sapi tersebut hanya sampai jalan Desa.
Kemudian adanya bekas muat dari mobil, dan menyadari bahwa sapinya dicuri," bebernya.

Kata Cindo, korban kemudian menemui tetangganya untuk melihat CCTV jalan, dan memang benar bahwa sapi korban telah dicuri oleh seorang pria menggunakan mobil pikap. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan kami selidiki terduga pelaku akan pulang ke Sarolangun dari Lubuk Linggau," ungkapnya.

Polisi meringkus Roni, setelah mengetahui ia akan pulang dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan usai menjual hewan ternak tersebut. Kata Cindo, tim Satreskrim Polres Sarolangun langsung membuat rencana untuk menjegal pelaku setelah masuk ke Kabupaten Sarolangun.

"Saat penangkapan pelaku Roni mengetahui bahwa tim sedang mengejar, berakibat kejar kejaran berakhir di simpang lampu merah di mana mobil yang dikendarai Roni diberhentikan. Setelah itu kami berhasil menangkap tersangka Roni," tuturnya.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku dan barang bukti mobil pikap dibawa ke Polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku rupanya sudah tiga beraksi melakukan pencurian di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Aksi pelaku ini telah membuat resah masyarakat yang memiliki hewan ternak.

"Berdasarkan hasil dari interogasi tersangka telah mengakui pencurian ternak sapi sebanyak 3 TKP," jelasnya.

Lebih rinci, 3 lokasi yang pernah dilakukan pelaku ialah, dua kali di Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII, dan satu kali di Pelawan Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP. Ia terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.


(dhm/dhm)


Hide Ads