Polisi menangkap Minsar (50) pelaku pembunuhan terhadap tetangganya Azwar (40) yang terjadi di Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Pelaku diamankan saat rindu kampung halaman usai DPO selama kurang lebih 3 tahun.
"Iya benar pelaku kami amankan di rumahnya di Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh, Sarolangun, pada Jumat (12/5)," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama, Sabtu (13/5/2023).
Selama menjadi buronan polisi, pelaku selalu berpindah-pindah. Kemudian, mengetahui Azwar pulang kampung, polisi langsung menangkap pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat ditangkap pelaku juga sempat mau kabur dari pintu belakang rumah, tapi berhasil kami amankan," jelasnya.
Iptu Cindo menjelaskan, pelaku nekat kembali ke kampung halamannya karena mengira sudah aman. Sehingga pelaku kembali untuk melepas rindunya.
"Dikira dia udah aman, makanya dia balik (kampung)," ungkapnya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Minsar terhadap Azwar itu dilakukan pada 16 Juli 2020 lalu. Saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, korban ditemukan warga tewas bersimbah darah di pinggir jalan poros Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Mendapati hal itu, warga kemudian menelepon keluarga korban. Korban dievakuasi ke rumah sakit untuk visum lebih lanjut.
"Setelah dibawa ke rumah sakit, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sarolangun, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Cindo.
Kata Cindo, setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah ke satu orang tetangga korban yakni Minsar. Setelah mau ditangkap, ia langsung kabur meninggalkan kampung halamannya itu.
"Hasil penyelidikan, pembunuhan ini karena terjadi selisih paham mereka," pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sarolangun untuk pemerikaaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang berujung meninggal dunia. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.
(astj/astj)