Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan kejadian berawal dari beredarnya rekaman video hasil CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelapor di garasi halaman rumahnya saat malam hari. Saat itu Wikhe sedang mengeluarkan barang dari mobil ke dalam rumah.
"Namun narasi yang beredar di media sosial adalah pelapor berselingkuh dengan memasukkan laki-laki lain ke dalam rumahnya," kata AKP Lumbrian, Sabtu (13/5/2023).
Kata Lumbrian, kejadian itu terjadi pada 10 Juni 2022 lalu. Tak terima telah difitnah berselingkuh, selebgram di Merangin itu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ternyata penyebar video dengan narasi selingkuh itu adalah tetangga korban sendiri yakni Inajah Hadijah.
"Setelah ditelusuri penyebar video tersebut adalah terlapor (pelaku) dan video tersebut didapat dari suami terlapor," tambahnya.
Lumbrian mengatakan setelah menyelidiki perkara itu, pada akhirnya pelaku ditangkap setelah kabur ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pelaku ditangkap pada Kamis (11/5) di rumah keluarganya itu.
"Saat penangkapan tim langsung menunjukkan surat perintah tugas kepada pelaku dan keluarganya, menginterogasi sebentar kemudian pelaku pun mengakui perbuatannya, kooperatif," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Merangin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV itu jadi barang bukti perkara ini.
"Pelaku dikenakan pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2006 ttg ITE dan 310 KUHP," tutup Lumbrian.
(astj/astj)