Apa Itu PTDH di Kepolisian? Sanksi yang Diterima AKBP Achiruddin

Apa Itu PTDH di Kepolisian? Sanksi yang Diterima AKBP Achiruddin

Fria Sumitro - detikSumut
Rabu, 03 Mei 2023 11:28 WIB
AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: AKBP Achiruddin (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat sanksi PTDH dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut pada Selasa (2/3/2023). Namun, apa itu PTDH?

PTDH adalah singkatan dari Pemberhentian Tidak dengan Hormat. Selain di kepolisian, sanksi ini juga ada TNI dan juga PNS.

Lantas, apa itu PTDH di kepolisian? Merujuk berbagai sumber, berikut detikSumut sajikan informasinya untukmu!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian PTDH di Kepolisian

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepanjangan dari PTDH adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat.

Dikutip dari Perpol tersebut, yang dimaksud Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.

ADVERTISEMENT

PTDH sendiri tergolong sanksi administratif yang dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi. Hal ini seperti yang disebutkan dalam Pasal 109 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Penyebab Anggota Polri Mendapat Sanksi PTDH

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, anggota Polri dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila dirinya melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, meninggalkan tugas, ataupun karena hal-hal lain.

Secara lebih rinci dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut pelanggaran kode etik profesi Polri yang dapat dikenai sanksi PTDH:

  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
  • Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
  • Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia.
  • Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP.
  • Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
  • Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:
    a). kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;
    b). perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan
    c). kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.
  • Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu.
  • Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

Contoh Kasus Sanksi PTDH yang Diterima Anggota Polri

Salah satu anggota Polri yang menerima sanksi PTDH adalah Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dirinya terbukti telah melanggar sejumlah kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas sanksi yang menimpanya itu, Sambo sempat mengajukan banding. Kendati demikian, majelis sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding tersebut dan tetap menjatuhkan sanksi administratif PTDH kepadanya.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri saat sidang banding, Senin (19/9/2022), dikutip dari detikNews.

Terbaru, sanksi PTDH diterima oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan oleh putranya, Aditya Hasibuan.

Sebelumnya, eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba ini di-nonjob-kan lantaran dirinya yang bergeming saat berada di TKP. Diketahui bahwa Achiruddin yang hanya berjarak berkisar 1 meter dari Aditya dan Ken sama sekali tak berusaha untuk menghentikan perbuatan putranya itu.

"AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," jelas Kombes Dudung Adijono, Selasa (25/4/2023).

Namun, kabar terbaru mengungkapkan bahwa ayah Aditya Hasibuan ini ternyata telah melanggar disiplin Polri sebanyak empat kali.

"Sudah empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik, itu yang memberatkan kami melakukan PTDH kepada yang bersangkutan," kata Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.

Akhirnya, setelah melakukan pertimbangan, majelis kode etik memutuskan untuk memberikan sanksi PTDH kepada AKBP Achiruddin pada Selasa (2/5/2023). Atas putusan tersebut, Achiruddin mengajukan banding. Untuk pelaksanaan sidang bandingnya sendiri masih menunggu arahan Mabes Polri.




(dhm/dhm)


Hide Ads