Apa Itu Patsus? Sanksi yang Dikenakan ke Ipda Rudy Soik

Apa Itu Patsus? Sanksi yang Dikenakan ke Ipda Rudy Soik

Firga Raditya Pamungkas - detikBali
Jumat, 25 Okt 2024 09:42 WIB
Ipda Rudy Soik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Selasa (15/10/2024).
Ipda Rudy Soik. Foto: Yufengki Bria/detikBali
Denpasar -

Iptu Rudy Soik dijemput paksa di rumahnya di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Senin (21/10/2024) petang. Polisi yang baru mendapatkan vonis dipecat itu dijemput paksa karena masalah disiplin.

"Proses penanganan itu adalah putusan perkara sidang disiplin yang menetapkan 14 hari dipatsus oleh atasan yang berhak menghukum. Karena yang bersangkutan mengajukan keberatan, tapi ditolak oleh tim yang terdiri dari Irwasda, Bidpropam, dan Kabidkum Polda NTT," ugkap Kabid Propam Polda NTT Kombes Robert Anthoni Sormin saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin malam.

Rudy Soik dikenakan tindakan disiplin karena meninggalkan tugas tanpa izin selama dua hari dan keluar dari wilayah NTT saat sedang diperiksa sebagai terduga pelanggar dalam kasus pemasangan garis polisi kasus BBM ilegal. Ia kemudian dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa itu patsus? Bagaimana mekanisme penetapannya? Simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

Apa Itu Penempatan Khusus

ADVERTISEMENT

Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Aturan Penempatan Khusus atau Patsus

Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos. Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri. Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.

Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.

Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.




(nor/nor)

Hide Ads