AKBP Achiruddin Ajukan Banding Atas Putusan PTDH, Apa Itu Banding?

AKBP Achiruddin Ajukan Banding Atas Putusan PTDH, Apa Itu Banding?

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 02 Mei 2023 23:39 WIB
Suasana sidang kode etik AKBP Achiruddin
Suasana sidang kode etik AKBP Achiruddin (Istimewa)
Medan -

Putusan majelis kode etik memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Putusan itu diambil oleh komisi sidang karena adanya perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Namun, AKBP Achiruddin Hasibuan masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

Kesempatan tersebut juga dinyatakan akan dimanfaatkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan. Karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan melayangkan banding atas putusan tersebut. Lantas, seperti apakah banding atas satu putusan persidangan? Berikut ulasannya yang dihimpun detikSumut untuk para detikers.

Apa Itu Banding?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) banding dalam istilah hukum artinya pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara laman resmi JDIH Kabupaten Karimun menjelaskan bahwa banding adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

Pengajuan banding yang dilakukan lantaran adanya rasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri di mana putusan tersebut dijatuhkan. Adanya banding dalam terhadap satu putusan makaakan menunda proses eksekusi terhadap putusan itu sendiri.

ADVERTISEMENT

Aturan Banding Sidang Etik Polri

Dalam pelaksanaannya, banding atas sidang etik Polri memiliki mekanisme tersendiri. Diketahui seorang anggota Polri yang telah disidang etik bisa mengajukan banding berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan tersebut, Achiruddin diperbolehkan untuk banding. Nantinya, banding akan dilimpahkan kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Adapun alur banding yang nanti Achiruddin lewati terbagi menjadi tiga tahap. Pertama yakni Achiruddin mengajukan banding melalui Sekretariat KKEP. Pengajuan banding diatur dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022.

Selanjutnya di tahapan kedua akan dibentuk KKEP Banding yang susunan organisasinya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota. Dasar tahapan ini telah diatur dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol No 7 Tahun 2022.

Terakhir, KKEP Banding wajib melaksanakan sidang paling lama 30 hari sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding. Hal itu diatur dalam Pasal 78 Perpol No 7 Tahun 2022.

Demikianlah mekanisme banding yang akan dilalui Achiruddin. Semoga bermanfaat!




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads