Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ikan asing berbendera Vietnam di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan itu dilakukan PSDKP.
"Penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ORCA 03 dengan nakhoda Kapten Mohammad Ma'ruf saat berpatroli di WPP 711 Laut Natuna Utara. KP ORCA 03 berhasil menghentikan satu kapal ilegal bernama TG 9817 TS," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Kamis (30/3/2023).
Penangkapan itu dilakukan pada Senin (27/3) lalu. Adin menyebutkan kapal TG 9817 TS diketahui mengoperasikan alat tangkap pair trawl saat kedapatan kapal patroli KP Orca 03. Selain itu kapal TG 9817 TS diketahui tidak memiliki izin sebagaimana yang berlaku di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat terjadi perlawanan saat KP. ORCA 03 mendekat untuk melakukan pemeriksaan. Jaring diputus dan kapal tersebut mencoba kabur," ujarnya.
Adin menjelaskan bahwa kapal TG 9817 TS merupakan kapal bantu pair trawl yang diawaki oleh dua orang ABK berkewarganegaraan Vietnam dengan membawa muatan udang kipas 26 ekor, hiu 10 ekor, kepiting 8 ekor dan lobster 2 ekor. Barang bukti yang ditemukan langsung diamankan oleh petugas dan Kapal TG 9817 TS tengah dikawal menuju Stasiun Pengawasan (Satwas) SDKP Anambas untuk melalui proses hukum lebih lanjut.
"KKP akan terus hadir di laut melalui operasi pengawasan siskamling laut. Ini merupakan komitmen kami untuk terus hadir mengawasi WPPNRI dari potensi ancaman illegal fishing," tegas Adin.
(dhm/astj)