Wanita berinisial RL (28), seorang sales sepeda motor di Kota Batam ditangkap diduga karena menggelapkan uang ratusan juta milik konsumen. Uang tersebut diketahui merupakan uang pembelian sepeda motor secara tunai sejumlah konsumen.
"Pelaku RL diamankan di sekitar Perumahan Putra Jaya, Batu Aji, Kota Batam pada Sabtu (25/3)," Kata Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Rabu (29/3/2023).
Kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan RL itu terbongkar bermula dari salah seorang konsumen ingin membeli motor secara tunai. Konsumen atau korban itu berencana akan membeli sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp 22 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah konsumen melihat contoh kendaraan yang akan dibelinya. Kemudian ia melakukan pembayaran kepada pelaku RL sebesar Rp 22 juta. Kemudian RL menyerahkan kwitansi ke konsumen tersebut namun uang tidak disetorkan ke kasir perusahaan," sebut Betty.
Konsumen yang tak kunjung mendapatkan motor yang telah dibelinya secara tunai kemudian kembali mendatangi perusahaan tersebut. Setelah ditelusuri ternyata uang konsumen tersebut telah digelapkan oleh RL.
"Setelah ditelusuri ada 11 orang yang menjadi korban atas perbuatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka RL ini. Dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta ," ujarnya.
Pihak perusahaan yang mengetahui perbuatan RL kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Batam Kota. Hasil pemeriksaan kepolisian uang yang digelapkan pelaku itu untuk kebutuhan hidupnya dan membeli mobil.
"Uang tersebut dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku. Jadi pelaku menerima pembayaran konsumen baik secara tunai maupun melalui transfer langsung ke rekeningnya, uang tersebut tak pernah disetorkan pelaku ke perusahaan," ujarnya.
Dari kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi konsumen, bukti chatting tersangka dan konsumen, 1 unit Handphone yang dipergunakan Tersangka berkomunikasi, 1 lembar surat pernyataan tersangka, 1 lembar surat keterangan kerja, 1 lembar bukti rekening koran korban.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.
(dhm/astj)