2 Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Batam

Kepulauan Riau

2 Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 29 Mar 2023 14:41 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi (Foto: agung pambudhy)
Batam -

Dua penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial berinisial R (44) dan ISP (35) dibekuk polisi di pelabuhan Internasional Batam Center. Keduanya ditangkap saat mengurus keberangkatan satu PMI ilegal asal Banten.

"Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mengamankan R dan ISP di Pelabuhan Batam International Center kemarin, Selasa (28/3)," kata Kasat Reskrim, Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Rabu (29/3/2023).

Budi menyebutkan penangkapan kedua pelaku pengurus PMI ilegal itu bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penelusuran dan menemukan satu calon PMI ilegal yang akan di kirim ke Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku R ini berperan sebagai perekrut dari kota asal Banten, memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat dan mengantar Calon PMI hingga ke Malaysia. Pelaku ISP berperan sebagai penjemput CPMI dari lokasi menuju pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku R mengaku sudah melakukan kegiatan itu dari bulan Juli 2022 lalu, sedangkan pelaku ISP mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman PMI secara Ilegal ke Malaysia. Untuk keberangkatan ke Malaysia korban menyerahkan uang sebesar Rp 5,5 juta.

ADVERTISEMENT

"Jadi biaya itu untuk pengurusan dokumen korban, uang transportasi dari daerah asal ke Malaysia," ujarnya.

"Korban dijanjikan bekerja di perkebunan sawit dengan upah sebesar RM1000 per bulan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, 1 paspor milik calon PMI, 1 paspor milik pelaku R, 2 tiket kapal milik calon PMI dan pelaku R, uang tunai 200 Ringgit Malaysia (RM) milik pelaku R yang diberikan oleh calon PMI, uang tunai sebesar Rp 2,4 dan 1 unit mobil Xenia warna hitam.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar," ujarnya.

Keterangan Foto:Pelaku pengiriman PMI Ilegal asal Banten ditangkap di pelabuhan Internasional Batam Center.(Dok Polresta Barelang)

(Alamudin Hamapu/Kontributor Kepri)




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads