Kriteria Penerima dan Cara Hitung THR Bagi Pekerja/Buruh

Kriteria Penerima dan Cara Hitung THR Bagi Pekerja/Buruh

Kartika Sari - detikSumut
Kamis, 30 Mar 2023 05:00 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi THR. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari)
Medan -

Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya dibagikan jelang mendekati momen Lebaran ataupun di pertengahan Ramadan. THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan.

Nah, berdasarkan SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR wajib dibayar penuh paling lama H-7 sebelum Lebaran.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, ada tiga kriteria pekerja yang berhak untuk mendapatkan THR keagamaan, di antaranya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

ADVERTISEMENT

3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
Bagaimana cari menghitung THR?

Ada beberapa kriteria untuk nominal penerimaan THR, di antaranya bagi pekerja yang sudah melewati masa kerja 12 bulan, akan menerima gaji 1 bulan upah.

Adapun 1 bulan upah ini merupakan upah tanpa tunjangan ataupun upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Nah, detikers yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, perlu melakukan hitungan-hitungan ini, yaitu:

Masa kerja (bulan) : (bagi) 12 x (kali) 1 bulan upah

Kita ambil contoh, apabila detikers memiliki gaji Rp 4 juta dengan masa kerja 7 bulan. Maka,

7 : 12 x Rp 4.000.000 = Rp 2,3 juta.

Detikers akan memperoleh THR sebesar Rp 2,3 juta dengan masa kerja 7 bulan.

Sementara itu, pada PP No.36 tahun 2021 juga ditetapkan penghitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas.

Adapun untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari Raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.




(nkm/nkm)


Hide Ads