Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja atau buruh. Namun demikian, tidak semua pekerja atau buruh bisa terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Lantas, apa saja kriteria penerima BSU 2025?
Sebelumnya, melalui Instagram resmi Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati @smindrawati, disampaikan mengenai 5 paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian sekaligus pemerataan kesejahteraan masyarakat. Satu di antara paket stimulus ekonomi tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU 2025 diperuntukkan bagi 17,3 juta pekerja atau buruh, 288 ribu guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan 277 ribu guru Kementerian Agama (Kemenag) RI. Sementara itu, penyaluran dilakukan selama satu kali di bulan Juni 2025 untuk periode bantuan Juni dan Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itulah, tidak sedikit masyarakat yang mungkin tengah menantikan pencairan BSU. Terutama bagi mereka yang memenuhi kriteria penerima BSU 2025. Sebagai panduan, berikut beberapa kriteria penerima BSU 2025 dan link untuk cek eligibilitas calon penerima BSU yang perlu dicermati oleh setiap orang.
5 Kriteria Penerima BSU 2025
Terkait dengan kriteria penerima BSU 2025 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman dalam pemberian BSU bagi pekerja atau buruh.
Di dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025, tertuang kriteria yang perlu dipenuhi oleh masyarakat agar masuk dalam daftar penerima BSU 2025. Hal ini tercantum di dalam Pasal 3 ayat (1) sampai (3). Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"(1) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Serupa dengan aturan tersebut, di dalam salah satu unggahan Instagram resmi @kemnaker juga terdapat informasi seputar kriteria penerima BSU. Setidaknya ada 5 kriteria penerima BSU 2025 yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, terutama bagi para pekerja atau buruh. Berikut kriteria yang dimaksud:
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
- Peserta tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
- Peserta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- Peserta memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
Sebagai informasi, bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji atau upah tadi menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Link Cek Eligibilitas Penerima BSU 2025
Setelah mencermati kriterianya, saatnya detikers untuk mengecek termasuk penerima BSU 2025 atau bukan. Caranya dengan mengunjungi laman resmi yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui laman tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan sebagai calon penerima BSU atau bukan. Sebagai cara untuk memudahkan masyarakat, berikut link cek eligibilitas penerima BSU 2025:
Cara Cek Eligibilitas Penerima BSU 2025
Selanjutnya, terdapat tata cara mengecek penerima BSU 2025 atau bukan yang diharapkan bisa memberikan gambaran bagi masyarakat. Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek kita termasuk penerima BSU 2025 atau bukan, yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan masyarakat hanya perlu mengisi informasi yang diminta pada layar, sedangkan melalui aplikasi JMO harus melakukan login terlebih dahulu. Berikut rangkuman cara cek eligibilitas penerima BSU 2025.
A. Cara Cek BSU 2025 Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Gulir atau scroll ke bawah dan temukan kolom 'Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?'
- Selanjutnya, isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
- Pilih opsi Lanjutkan.
- Pengguna akan diarahkan pada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
- Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.
- Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
- Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.
- Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.
- Pengguna dapat membaca instruksi maupun informasi yang ditampilkan di layar terkait dengan proses pengecekan data penerima BSU.
B. Cara Cek BSU 2025 Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Kemudian login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Setelah itu, gulir atau scroll ke bagian bawah hingga menemukan menu Informasi.
- Pada menu Informasi pengguna dapat memilih poster Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU).
- Pada menu Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU, pengguna bisa melakukan cara yang sama seperti di website BPJS Ketenagakerjaan.
- Isikan identitas yang sesuai dengan tampilan pada layar, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) sampai dengan Ketik ulang Email.
- Pilih opsi Lanjutkan.
- Pengguna akan diarahkan pada notifikasi yang bertuliskan, "Data anda masih dalam proses verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Mohon lengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut".
- Kemudian pengguna dapat melengkapi rekening sesuai dengan instruksi tersebut.
- Terdapat 5 opsi bank yang bisa dipilih, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
- Setelah melengkapi informasi seputar rekening, pengguna dapat mencentang pada kolom pernyataan di bagian bawah.
- Selanjutnya, pilih opsi Kirim Data.
- Pengguna dapat membaca instruksi maupun informasi yang ditampilkan di layar terkait dengan proses pengecekan data penerima BSU.
Alur Penyaluran BSU
Selanjutnya, merujuk dari Peraturan Menaker RI Nomor 10 Tahun 2022, disampaikan mengenai alur penyaluran BSU. Informasi ini menarik untuk diketahui agar dapat memberikan gambaran kepada masyarakat tentang proses BSU bisa sampai kepada para penerima yang memenuhi syarat. Alur penyaluran BSU tertuang di dalam Pasal 7 ayat (1) sampai (6). Berikut uraian dari pasal tersebut:
"(1) Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari dana peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
(4) Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara; dan
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
(5) KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
(6) Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara."
Imbauan Terkait BSU 2025
Tak hanya mencermati informasi penting seputar BSU 2025, masyarakat juga perlu untuk memahami hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Mengenai hal ini terdapat imbauan yang diuraikan dalam laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang menyatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk selalu berhati-hati terkait dengan informasi BSU.
Untuk lebih jelas dalam mengetahui informasi seputar BSU 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan selalu memantau secara berkala di website resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian pengumpulan data juga akan secara resmi dilakukan melalui aplikasi SIPP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi SIPP tersebut hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki pertanyaan atau aduan terkait BSU 2025 bisa menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Itulah tadi rangkuman kriteria penerima BSU 2025 lengkap dengan link dan cara cek eligibilitas calon penerimanya. Semoga membantu!
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM