Cara Hitung THR Proporsional Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Cara Hitung THR Proporsional Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Rabu, 19 Mar 2025 11:28 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Uang THR. (Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey)
Solo -

Menjelang hari raya, setiap perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap karyawannya. Khusus bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka berlaku perhitungan THR proporsional. Sudah tahu bagaimana cara hitung THR proporsional, detikers?

THR proporsional dihitung dengan mempertimbangkan masa kerja karyawan tersebut. Artinya, semakin lama masa kerjanya, THR yang akan diterima juga semakin besar dan begitu juga sebaliknya.

Lantas seperti apakah cara menghitung THR proporsional karyawan, khususnya yang bekerja kurang dari 1 tahun atau 12 bulan? Mari simak penjelasan berdasarkan aturan resi yang berlaku berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Hitung THR Proporsional Karyawan

Cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) secara proporsional bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Berdasarkan aturan tersebut, karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan berhak menerima THR dengan perhitungan sebagai berikut.

Rumus Perhitungan THR Proporsional

(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah

ADVERTISEMENT

Contoh Perhitungan

Jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000, maka THR yang diterima dihitung sebagai berikut:

(6/12) x Rp 5.000.000 = 0,5 x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000

Sehingga, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp2.500.000. Aturan ini memastikan bahwa karyawan tetap mendapatkan haknya meskipun belum genap bekerja selama 1 tahun, dengan proporsi sesuai masa kerja yang telah dijalani.

THR Karyawan yang Bekerja Lebih dari Satu Tahun

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pekerja atau karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan upah penuh. Artinya, jika seorang karyawan telah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka ia mendapatkan THR tanpa perhitungan proporsional, melainkan sesuai dengan gaji bulanannya.

Contohnya, jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp 7.000.000 dan telah bekerja lebih dari 12 bulan, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar Rp 7.000.000.

Selain aturan minimal yang telah ditetapkan pemerintah, perusahaan dapat memberikan THR dengan jumlah lebih besar. Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan di perusahaan sudah mengatur pemberian THR yang lebih tinggi dari ketentuan dasar pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti kebijakan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Contohnya:

Jika dalam peraturan perusahaan dinyatakan bahwa THR diberikan sebesar 1,5 kali gaji bulanan, maka karyawan yang bergaji Rp7.000.000 akan menerima THR sebesar Rp 10.500.000.

Pembayaran THR juga harus menggunakan uang tunai. Jika ada bonus tambahan dalam bentuk barang atau voucher belanja, perusahaan tetap harus membayarkan THR dalam bentuk uang sesuai aturan pemerintah, sementara tambahan tersebut bersifat pelengkap.

Cara Hitung THR Bersih Setelah Pajak

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan penghasilan yang diterima pegawai di luar gaji bulanan. Oleh karena itu, THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, sejak Januari 2024, penghitungan pajak atas penghasilan termasuk THR menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk masa pajak Januari hingga November.

Dengan sistem TER, pajak atas THR tidak dihitung terpisah dari gaji, melainkan digabung dengan total penghasilan bulan tersebut, yang dapat mengakibatkan peningkatan potongan pajak. Pemotongan pajak ini akan dihitung ulang pada bulan Desember untuk memastikan kesesuaian dengan tarif pajak tahunan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Untuk menghitung THR bersih setelah pajak, kita perlu memahami beberapa langkah berikut.

  1. Identifikasi besaran THR.
  2. Gabungkan THR dengan gaji bulanan karena pajak akan dikenakan atas total penghasilan di bulan pembayaran THR, yaitu gaji bulanan ditambah THR.
  3. Terapkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
    • TER ditentukan berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pegawai.
    • Untuk pegawai tetap, tarif TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan PTKP dan jumlah tanggungan.
    • Contoh: Jika pegawai X memiliki gaji Rp 5.000.000 dan berstatus TK/0 (Tanpa tanggungan), maka sesuai TER ia dikenakan pajak 2% atas total penghasilan bulan THR.
  4. Hitung PPh Pasal 21 yang Terutang

    Rumus untuk menghitung pajak THR adalah sebagai berikut:

    PPh 21 = (Gaji bulanan + THR) x Tarif TER

    Agar lebih memahami perhitungannya, mari simak contoh di bawah ini!

    Contoh:

    Pegawai X memiliki gaji Rp 5.000.000 per bulan.
    THR yang diterima juga Rp 5.000.000.
    Total penghasilan bulan tersebut = Rp 10.000.000.

    Jika pegawai X masuk kategori TK/0 dengan TER 2%, maka pajaknya: Rp 10.000.000 Γ— 2% = Rp 200.000

    Setelah pajak dipotong, pegawai X akan menerima:

    THR Bersih THR PPh 21 = Rp 5.000.000 - Rp200.000 = Rp4.800.000

    Jadi, pegawai X akan menerima THR bersih sebesar Rp 4.800.000 setelah pajak.

Sudah paham bagaimana cara hitung THR proporsional karyawan, detikers? Semoga penjelasan di atas bermanfaat!




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads