Apakah Pekerja Nonmuslim Dapat THR Lebaran? Ini Jawabannya

ADVERTISEMENT

Apakah Pekerja Nonmuslim Dapat THR Lebaran? Ini Jawabannya

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 13 Mar 2025 10:00 WIB
Infografis Presiden Prabowo soal THR
Ilustrasi THR. Ini ketentuan pemberian THR bagi pekerja nonmuslim. Foto: Fuad Hashim/Infografis detikcom
Jakarta -

Momen Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam erat kaitannya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran. THR Lebaran merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh.

Namun, apakah pekerja nonmuslim juga dapat THR Lebaran? Jawaban singkatnya, tentu saja dapat.

Setiap pekerja/buruh apa pun agamanya, berhak atas THR yang diterima 1 kali dalam 1 tahun. Dalam hal ini, proses pemberiannya kembali diatur oleh perusahaan masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman Indonesia Baik milik Kementerian Komunikasi dan Digital, berikut informasinya.

Aturan THR Lebaran bagi Pekerja

Masalah THR atau bisa disebut dengan THR Keagamaan pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Tepatnya dijabarkan pada Pasal 5 ayat 3.

ADVERTISEMENT

Di sana dijelaskan bila THR Keagamaan dibayarkan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh. Mulai dari Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Namun, perusahaan bisa memberikan THR tidak sesuai dengan hari keagamaan pekerjaannya. Dengan catatan, hal ini harus dituangkan dalam sebuah kesepakatan. Seperti perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Maka dari itu, tidak mengherankan bila suatu perusahaan menetapkan THR dicairkan dalam satu hari raya, misalnya Idul Fitri. Biasanya untuk memudahkan pencatatan keuangan perusahaan.

THR Idul Fitri 2025 Kapan Cair?

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan THR Lebaran dan gaji ke-13 bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi ASN seperti PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan THR mulai dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan kata lain, pencairan mulai dilakukan pada Senin (17/3/2025) mendatang.

Sementara untuk pekerja swasta serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah mengingatkan bagi pemberi kerja agar THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa lapor ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan, yakni:

Itulah informasi tentang THR Lebaran bagi pekerja muslim dan nonmuslim. Semoga bermanfaat detikers!




(det/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads