Tunjangan hari raya (THR) merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan. Maka itu THR untuk karyawan swasta dikenakan pajak penghasilan (PPh).
"Kenapa THR dikenakan pajak? THR merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan," tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (19/3/2025), dikutip dari detikFinance.
DJP menjelaskan, penghitungan pajak atas THR bisa dilakukan dengan mudah, yaitu menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) lalu dikalikan dengan penghasilan bruto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, Tuan Rana sebagai karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan sebulan Rp 10 juta tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.
Jika Tuan Rana menerima THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, berikut perhitungannya:
- Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000
- Biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000
- Iuran pensiun Rp 200 ribu/bulan: Rp 2.400.000
- Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000
- PTKP K/0: Rp 58.500.000
- Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000
PPh Pasal 21 terutang setahun
- Lapisan I 5% s.d Rp 60 juta: Rp 3.000.000
- Lapisan II 15% s.d Rp 250 juta: Rp 2.859.000
- Lapisan III 25% s.d Rp 500 juta: Rp 0
- Lapisan IV 30% s.d Rp 5 miliar: Rp 0
- Lapisan V 35% di atas Rp 5 miliar: Rp 0
Total PPh Pasal 21 terutang setahun: Rp 5.859.000
- PPh Pasal 21 terutang Januari-November Rp 4.688.600
- PPh Pasal 21 terutang Desember Rp 1.170.400
(dil/rih)