Warga Jambi Dilarang Merokok di Ruang Terbuka Selama Ramadan

Jambi

Warga Jambi Dilarang Merokok di Ruang Terbuka Selama Ramadan

Ferdi Almunanda - detikSumut
Rabu, 22 Mar 2023 14:55 WIB
Wali Kota Jambi sekaligus Bacalon Gubernur Jambi, Syarif Fasha.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha. (Foto: Dok. istimewa)
Jambi -

Warga Jambi dilarang merokok di ruang terbuka atau tempat umum selama Ramadan 2023. Larangan itu diterapkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjankan ibadah puasa.

"Jadi ini bentuk berupa penghormatanlah terhadap masyarakat Muslim yang sedang menjalankan ibadah di bukan suci Ramadan," kata Kadiskominfo Jambi, Abu Bakar kepada detikSumut, Rabu (22/3/2023).

Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 03/EDR/HKU/EDR/2023 yang diteken Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Selain dilarang merokok, warga juga dilarang makan dan minum pada siang hari di tempat terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makan dan minum juga tidak diperbolehkan di tempat umum. Bukan hanya merokok saja yang dilarang ketika lagi ibadah puasa," ujar Abu Bakar.

Pemkot Jambi akan melakukan pengawasan berkala di sejumlah titik dalam rangka penerapan larangan itu. Bagi warga yang melanggar, akan ditegur.

ADVERTISEMENT

"Kita meminta selama bulan suci Ramadan ini agar kiranya kita saling menghormati dan saling menjaga diri agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan banyak orang," sebut Abu Bakar.

Dia menekankan, meski ada larangan itu, pengusaha rumah makan atau restoran tetap diizinkan buka pada siang hari. Namun, warung makan tersebut harus ditutup dengan tirai agar tak kelihatan dari luar.

"Selama Ramadan mereka tidak kita berlakukan penutupan, tetapi hanya pakai tirai saja jangan sampai terbuka nanti menggangu kenyamanan warga lain yang berpuasa," tutup Abu Bakar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads