Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Satpol PP setempat akan melakukan pengawasan dan menindak tegas jika ada pelaku usaha yang melanggar.
"Semua kegiatan hiburan malam untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi," kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Menurut Mursalim, hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama yang diambil oleh lintas organisasi kemasyarakatan dan keagamaan beberapa waktu lalu. Pihaknya, kata Mursalim terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha hiburan malam, agar menutup kegiatannya selama Ramadan 1444 Hijriah.
Baca juga: Banjir Bandang di Pasaman, 2 Jembatan Ambruk |
"Sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Keagamaan se Kota Padang, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 yang lalu tentang aktivitas hiburan malam, maka kita terus melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam agar mereka tidak melakukan aktivitas seperti biasa," katanya.
Mursalim mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar mematuhi himbauan Walikota Padang.
"Kita masih menunggu surat edaran Walikota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun kita sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu. Jika pemilik usaha nantinya melanggar, berdasarkan peraturan maka izin usaha bisa dicabut DPMPTSP, karena melanggar kearifan lokal, " katanya lagi.
(dpw/dpw)