Bolehkah Meninggalkan Salat Tarawih? Ini Hukumnya

Bolehkah Meninggalkan Salat Tarawih? Ini Hukumnya

Fikri Haikal - detikSumut
Selasa, 21 Mar 2023 17:46 WIB
Muslim Friday mass prayer in Turkey
Ilustrasi salat (Getty Images/iStockphoto/mustafagull)
Medan -

Salat tarawih merupakan salah satu ibadah yang hanya ada di Bulan Suci Ramadan. Apakah boleh meninggalkan salat tarawih, pastinya tak sedikit pertanyaan itu muncul dibenak detikers.

Karena hanya ada di Ramadan, tidak di bulan lain, tentu banyak keutamaan salat tarawih ketika dilaksanakan. Berikut detikSumut hadirkan penjelasannya!

Apa Itu Salat Tarawih

Dilansir dari laman resmi Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan bahwa kata tarawih berasal dari kata "tarawaha" yang artinya santai. Di zaman sahabat, setelah menunaikan salat dua rakaat ada istirahat atau jeda terlebih dahulu.Kemudian dilanjutkan kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, salat tarawih adalah salat malam di bulan Ramadan. Salat tarawih ditunaikan dengan santai dan tumakninah. Jadi detikers, salat tarawih itu sendiri dilakukan sebanyak 8 atau 20 rakaat yang di mana salat itu dilakukan per dua rakaat. Lalu, istirahat sebentar kemudian dilanjutkan kembali sampai selesai.

Keuntungan Salat Tarawih

Dalam menjalankan salat tarawih, detikers pastinya akan mendapatkan keuntungan. Menurut sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa:

ADVERTISEMENT

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang salat malam di bulan Ramadhan (salat tarawih) karena keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah, maka diampunkanlah dosa-dosanya yang telah lalu" (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Pahala salat tarawih akan dilipatkan gandakan berkali-kali jika dilakukan secara berjamaah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang salat tarawih berjamaah:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

"Sesungguhnya seseorang jika salat tarawih bersama imam sampai salam, maka dihitung pahalanya salat satu malam suntuk" (HR. Abu Daud no. 1375).

Menurut sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata bahwa Nabi SAW ditanya tentang keutamaan-keutamaan Tarawih di bulan Ramadan. Kemudian beliau bersabda: selain mendapat pahala juga mendapat keutamaan yang sangat mulia. Setiap malam berbeda-beda keutamaan yang didapatnya.

Hukum Melaksanakan Salat Tarawih

Dilansir dari laman resmi Kabupaten Natuna bahwa landasan hukum salat tarawih ini bersumber dari salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW yang menyebut salat qiyaamu Ramadan (sebutan untuk salat tarawih) di bulan Ramadan adalah sunnah muakkad (sunnah yang dianjurkan).

Sementara itu, Ustaz Syaifurrahman El-Fati dalam buku Panduan Shalat Praktis dan Lengkap menjelaskan bahwa pelaksanaan salat tarawih hukumnya sunnah muakkad. Hukum sunnah muakkad merupakan hukum yang boleh dikerjakan sendiri atau berjamaah.


Hukum Meninggalkan Salat Tarawih

Pastinya pertanyaan ini sering terbesit di pikiran detikers. Salat tarawih memiliki hukum sunnah muakkad. Maksudnya melakukan salat dianjurkan pengerjaannya karena mengandung keutamaan. Salat tarawih sendiri apabila dikerjakan memiliki banyak keuntungan seperti pahala yang dilipatgandakan. Namun, jika tidak dikerjakan juga tidak berdosa.

Rasulullah bersabda bahwa shalat tarawih tidaklah wajib. Rasulullah juga bersabda bahwa:

إِنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.

"Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian (kalimat ini mengacu pada shalat tarawih),".

Hadits tersebut menjelaskan bahwa puasa seseorang tetaplah sah meski tidak menunaikan salat tarawih dan jika meninggalkan salat tarawih tidak dianjurkan untuk mengqadhanya atau menggantinya.

Meskipun demikian mendirikan salat tarawih sangat dianjurkan karena pahala yang akan kita dapat sangatlah besar.

Demikian penjelasan tentang apakah boleh tidak menjalankan salat tarawih beserta pengertian hingga keuntungannya! Semoga bermanfaat dan selamat berpuasa!

Artikel ini ditulis oleh Fikri Haikal, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(astj/astj)


Hide Ads