Ayah Kandung Perkosa 2 Anak di Lampung Usai Minum Tuak

Lampung

Ayah Kandung Perkosa 2 Anak di Lampung Usai Minum Tuak

Tommy Saputra - detikSumut
Minggu, 12 Mar 2023 10:51 WIB
Pelaku pemerkosaan anak kandung di Lampung. (Foto: Istimewa)
Darmanto, pelaku pemerkosaan anak kandung di Lampung. (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Selama 4 tahun sejak 2019, Darmanto (39) meniduri dua putri kandungnya. Akibatnya, pria yang bekerja sebagai buruh harian ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, Darmanto diketahui gemar mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora saat dihubungi detiksumut, Minggu (12/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, setiap kali melakukan perbuatan itu selalu dipengaruhi minum keras. Tersangka ini sering mabuk tuak," katanya.

Dijelaskan Faebo, terhadap dua korban juga tersangka ini selalu mengancam usai melakukan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Iya ada ancaman dari tersangka, akibatnya korban ini mengalami trauma," imbuhnya.

Kedua putri tersangka ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar. Saat ini bersama pemerintah daerah, keduanya diberikan trauma healing.

"Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar," jelas Faebo.

Dari hasil pemeriksaan juga, kata Faebo tersangka mengaku baru tiga kali melakukan perbuatan itu.

"Terhadap anak pertama pengakuan tersangka baru satu kali, terhadap anak keduanya sudah dua kali. Namun kami masih mendalami keterangan itu, karena diduga tersangka ini sudah sering kali melakukan perbuatan tersebut," terangnya.

DM sendiri berhasil ditangkap pada Jum'at (10/3/2023) lalu dikediamannya. Warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu sempat membantah perbuatan tersebut.

Namun setelah didesak, Tersangka akhirnya mengakui bahwa telah melakukan tindak asusila terhadap kedua putrinya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads