Pria di Lampung Perkosa 2 Putrinya Berulang Kali Sejak 2019

Lampung

Pria di Lampung Perkosa 2 Putrinya Berulang Kali Sejak 2019

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 11 Mar 2023 18:33 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Pringsewu -

DM (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu secara sadar meniduri dua putrinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukannya sejak tahun 2019.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora kepada detikSumut mengatakan pelaku kini sudah ditangkap.

"Iya benar, sudah diamankan di Polsek Pagelaran," kata Faebo saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka pada saat melakukan perbuatan itu selalu dalam kondisi rumah kosong atau istrinya tertidur.

"Jika dari pengakuannya, tersangka ini selalu melakukan perbuatan itu saat rumah kosong atau istrinya tertidur pulas. Kebetulan istri tersangka ini juga bekerja sebagai buruh harian lepas juga," kata Faebo.

ADVERTISEMENT

Dikatakan dia, tersangka ini sudah sering kali melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2019 lalu.

"Pertama kali tersangka melakukan ini pada tahun 2019 lalu, hingga sekarang artinya tersangka sudah sering kali melalui perbuatan itu," terangnya.

Adapun terbongkarnya kasus ini berawal ketika bibi kedua korban ini curiga melihat tingkah laku keponakannya.

"Bibinya ini curiga, tingkah laku kedua keponakannya ini beda. Ada kecanggungan terhadap ayah kandungnya sendiri, maka bibi korban ini mendesak dan akhirnya keduanya menceritakan perbuatan ayahnya. Selanjutnya, bibi korban melaporkan ke ibu kandung mereka sebelum dilaporkan ke Polsek," imbuh Kasatreskrim.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," tandasnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads