Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Lampung. Kuasa Hukum Sonny yakni Ahmad Handoko mengklaim bahwa lahan yang dirusak klien itu merupakan lahan miliknya.
Hal itu pun dibantah oleh Direktur Utama PT. Sekar Kanaka Langgeng (SKL) Andreas Yodeswa. Pemilik Hotel Horison ini mengatakan bahwa surat tanah yang ada pada Sonny merupakan surat yang dipalsukan.
Jono, kuasa hukum dari Andreas menjelaskan bahwa kepemilikan tanah tersebut masih di bawah penguasaan pihak kliennya, itu sesuai Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bandar Lampung dan Direktur Utama PT SKL Nomor: 074/194/23/2003 dan Nomor 02/SKL-Y/II/2003 tahun 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia (Sonny) menyatakan itu tanah dia, maka dia jelas keliru. Karena pada putusan pengadilan, tidak ada amar putusan mengatakan bahwa pihak Sonny adalah pemilik tanah tersebut," kata Jono, Sabtu (11/3/2023).
Dijelaskan Jono, pada putusan pengadilan sebagaimana klaim pihak Sonny hanya bersifat deklarator dan sebatas menolak gugatan penggugat serta unsur seluruhnya. Termasuk menghukum tergugat (Andreas Yodeswa) membayar biaya perkara.
"Putusan ini tidak menentukan siapa pemilik tanah atas yang dipersengketakan dalam perkara itu. Perlu diketahui, Kantor BPN Lampung juga sudah mencabut dan membatalkan sertifikat tahun 2014 itu, Kasasi Mahkamah Agung juga telah membatalkan kepemilikan sertifikat atas nama telapor Sonny Zainhard Utama, yang diperoleh dari pembeli lahan melalui Bachtiar HS." jelasnya.
Jono juga menyatakan bahwa perjanjian antara Sonny dan Bachtiar dalam proses pembelian tanah itu dikatakan batal demi hukum, atau berarti perjanjian dianggap tidak pernah terjadi.
"Ini ada unsur tidak halal. Jadi seharusnya bukan lagi menjadi sah secara hukum, tapi batal demi hukum," tandasnya.
Baca juga: Ketua KONI Pesawaran Ditangkap Polda Lampung |
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan terhadap para tersangka ini setelah sebelumnya ketiganya dilakukan pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni SZ, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujar Pandra, Kamis (9/3/2023).
Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti melakukan pengerusakan pagar milik Andreas Yoedeswa dengan menggunakan alat berat.
"Alat berat itu memang sengaja disewa untuk melakukan pengerusakan pagar milik korban. Tersangka SZ mengklaim tanah di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung adalah tanah miliknya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(afb/afb)