KPU RI memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam perkara yang digugat oleh Partai Prima. Sebelum mengajukan banding, KPU terlebih dahulu akan memplenokan materi banding.
"Kami akan banding, kami Insya Allah akan memplenokan materi yang akan kami banding ke PN Jakarta Pusat yang baru kita terima minggu yang lalu," kata Komisioner KPU RI, Devisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos di Medan, Senin (6/3/2023).
Saat ini pihaknya kata Betty masih menyusun materi banding tersebut. Setelah itu mereka akan melakukan pleno terkait hal itu.
"Sekarang kita sedang menyusun, kita plenokan dulu untuk isi nya untuk kami antarkan uji banding nya," ujarnya.
Menurut Betty, putusan PN Jakpus tersebut harus dibanding. Apalagi mengingat ketentuan di dalam UUD 1945, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan PKPU terkait tahapan dan jadwal.
Sehingga dia menilai putusan PN Jakpus tersebut sudah melanggar. KPU, kata Betty, akan tetap melakukan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
"Ya (putusan PN Jakpus melanggar), kami meneruskan tahapan yang akan berjalan, KPU tidak menunda, KPU tetap melaksanakan tahapan jadwal program sesuai dengan PKPU 3 tahun 2022," ujarnya.
Apalagi menurutnya, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung. Sehingga Betty menegaskan tahapan Pemilu akan tetap berjalan.
"Tidak ada kaitannya antara amar putusan dengan jalannya tahapan, (jadi tahapan Pemilu) tetap jalan," tutupnya.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Simak Video "Video: 2 Pemuda Serang Resepsionis Hotel di Medan gegara Kunci Kamar"
(astj/astj)