
Pelapor Apresiasi KY Usulkan Skors 2 Tahun Hakim PN Jakpus Penunda Pemilu
Nanang Farid Syam selaku pelapor vonis penundaan pemilu mengapresiasi putusan etik Komisi Yudisial yang mengusulkan hakim PN Jakpus disanksi non palu 2 tahun.
Nanang Farid Syam selaku pelapor vonis penundaan pemilu mengapresiasi putusan etik Komisi Yudisial yang mengusulkan hakim PN Jakpus disanksi non palu 2 tahun.
KAMMI menerima surat pemberitahuan dari KY. Laporan KAMMI ke KY terhadap tiga hakim pemutus penundaan pemilu berbuah sanksi terhadap tiga hakim tersebut.
Komisi Yudisial (KY) memutuskan usulan skors 2 tahun kepada 3 hakim pemutus penundaan pemilu. Mereka adalah Tengku Oyong, Bakrie, dan Dimonggus Silaban.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan KPU RI.
Dibutuhkan solusi konkret agar tumpang tindih atau dualisme kompetensi lembaga peradilan tidak terus terjadi secara berulang.
Langkah hukum yang seharusnya ditempuh Partai Prima adalah pengajuan permohonan ke PTUN atas tindakan pemerintah (KPU) yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Bawaslu kembali menggelar sidang lanjutan laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPU mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan Pemilu. Mardani Ali, menilai KPU memang harus banding dan lanjutkan tahapan Pemilu.
KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan Pemilu. Junimart Girsang yakin KPU akan menang banding.
Ahli hukum tata negara meminta KPU untuk tidak khawatir dengan putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu. KPU boleh untuk tidak menjalankan putusan tersebut.