Sidang putusan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar ditunda. Sidang ditunda karena majelis hakim tidak lengkap.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa serta Muhammad Ridho Satria selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
"Hakim lainnya tidak ada dan putusan sama mereka, jadi sidang putusan ditunda ke Senin 27 Juni 2026," ucap Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/7/2026) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Fitra Ramadhan Panjaitan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Fitra juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dinikmati Rp 128 juta.
Dengan ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Eka Ansari Siregar, Sri Wahyuni Usman, dan Muhammad Ridho Satria, dituntut masing-masing 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.
Untuk terdakwa Eka Ansari, dibebankan untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp 132 juta yang sudah dibayarkan sebesar Rp 115 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Lebih lanjut, JPU juga membebankan kepada keempat terdakwa untuk membayar uang pengganti secara tanggung renteng masing-masing sebesar Rp227 juta.
Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar UP tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Dalam dakwaan, kasus bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada tahun anggaran 2024.
Realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp 10.869.102.399. Sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 9 April 2025.
Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.258.339.271. Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Para terdakwa membuat laporan fiktif perjalanan dinas, bukti perjalanan dinas berupa kwitansi tidak benar. Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun seolah-olah ada dibuat mereka.
