KPU RI memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam perkara yang digugat oleh Partai Prima. Sebelum mengajukan banding, KPU terlebih dahulu akan memplenokan materi banding.
"Kami akan banding, kami Insya Allah akan memplenokan materi yang akan kami banding ke PN Jakarta Pusat yang baru kita terima minggu yang lalu," kata Komisioner KPU RI, Devisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos di Medan, Senin (6/3/2023).
Saat ini pihaknya kata Betty masih menyusun materi banding tersebut. Setelah itu mereka akan melakukan pleno terkait hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita sedang menyusun, kita plenokan dulu untuk isi nya untuk kami antarkan uji banding nya," ujarnya.
Menurut Betty, putusan PN Jakpus tersebut harus dibanding. Apalagi mengingat ketentuan di dalam UUD 1945, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan PKPU terkait tahapan dan jadwal.
Sehingga dia menilai putusan PN Jakpus tersebut sudah melanggar. KPU, kata Betty, akan tetap melakukan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
"Ya (putusan PN Jakpus melanggar), kami meneruskan tahapan yang akan berjalan, KPU tidak menunda, KPU tetap melaksanakan tahapan jadwal program sesuai dengan PKPU 3 tahun 2022," ujarnya.
Apalagi menurutnya, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan tahapan Pemilu yang saat ini sedang berlangsung. Sehingga Betty menegaskan tahapan Pemilu akan tetap berjalan.
"Tidak ada kaitannya antara amar putusan dengan jalannya tahapan, (jadi tahapan Pemilu) tetap jalan," tutupnya.
Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...
Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap KPU dikabulkan pengadilan. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.
Dilansir dari detikNews, gugatan perdata kepada KPU itu diketok pada Kamis (2/3/2023). Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima selaku penggugat merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, efek dari verifikasi itu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Simak Video "Video: Heboh Kondisi Kandang Medan Zoo Viral Tak Terawat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)