Proses pendaftaran dan seleksi Pantarlih Pemilu 2024 sebentar lagi akan dibuka. Bagi detikers yang berminat pahami dulu terkait tugas dan kewajiban yang mesti diemban.
Pantarlih Pemilu 2024 nantinya akan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum bahwa pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Namun dalam hal membantu PPS tersebut, pastinya secara eksplisit Pantarlih Pemilu 2024 memiliki tugas dan kewajiban yang telah disusun secara sistematis.
Berikut ini tugas dan kewajiban dari seorang Pantarlih Pemilu 2024. Simak selengkapnya!
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
detikers harus ingat syarat-syarat berikut ini jika ingin mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajatΒ· Tidak tergabung partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
detikers yang tertarik mendaftar menjadi pantarlih pemilu 2024 sangat mudah, kok. detikers hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Nantinya setiap berkas pendaftaran akan diproses melalui tahapan seleksi administrasi untuk menentukan kelulusan.
Segala teknis pendaftaran mulai dari surat pendaftaran dan pemberian dokumen akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan di wilayah kerja masing-masing pendaftar.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Adapun tugas-tugas Pantarlih Pemilu 2024 sebagai berikut:
- Pantarlih Pemilu 2024 diciptakan untuk membantu KPU kabupaten-kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pantarlih
Bagi detikers yang nantinya terpilih sebagai pantarlih harus menaati kewajiban berikut ini:
- Melakukan koordinasi untuk membantu PPS dan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan terkait laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Nah, itulah informasi lengkap terkait tugas dan kewajiban pantarlih pemilu 2024. Semoga bermanfaat bagi detikers semua! Semoga sukses.
(dpw/dpw)