Pantarlih Pemilu 2024: Teknis, Masa Kerja, Gaji, dan Tugasnya

Pantarlih Pemilu 2024: Teknis, Masa Kerja, Gaji, dan Tugasnya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 30 Jan 2023 21:15 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Pradita Utama/detikcom
Medan -

Pantarlih Pemilu 2024 mungkin bisa dijadikan sampingan bagi detikers yang sedang membutuhkan pekerjaan. Bagi detikers yang belum tahu, pantarlih adalah orang yang memiliki tugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu 2024.

Nantinya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibantu oleh pantarlih pemilu dalam pemutakhiran data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum bahwa pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pembentukan pantarlih itu nantinya akan membantu PPS dalam pemutakhiran data di DPT. Setiap pantarlih nantinya akan diberikan kompensasi sesuai yang diatur oleh peraturan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Pantarlih Pemilu 2024

Segala aturan terkait pantarlih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, pantarlih yang dibentuk oleh PPS/PPLN juga termasuk dari Badan Ad Hoc Pemilu 2024.

Dalam membantu PPS dan PPLN, tak hanya pantarlih yang dilibatkan. Pihak-pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga terlibat nantinya.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan tugas pantarlih nantinya harus mematuhi segala tupoksi tugas dan kewajiban yang diemban. Dari pengerjaan tupoksi itulah nantinya pantarlih akan diberikan gaji selama masa kerjanya.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih Pemilu 2024 memang merupakan pekerjaan yang terbilang singkat. detikers nantinya akan mengabdi selama kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih akan bekerja mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Namun, peraturan di setiap KPU kabupaten-kota tentunya bisa berbeda-beda, tetapi hal itu tidak menjadikan masa tugas pantarlih lebih lama.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Adapun tugas-tugas Pantarlih Pemilu 2024 nantinya adalah:

· Pantarlih Pemilu 2024 diciptakan untuk membantu KPU kabupaten-kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

· Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

· Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

· Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

· Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pantarlih

Bagi detikers yang nantinya terpilih sebagai pantarlih harus menaati kewajiban berikut ini:

· Melakukan koordinasi untuk membantu PPS dan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

· Menyusun dan menyampaikan terkait laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

· Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024

detikers yang tertarik mendaftar menjadi pantarlih pemilu 2024 sangat mudah, kok. detikers hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Nantinya setiap berkas pendaftaran akan diproses melalui tahapan seleksi administrasi untuk menentukan kelulusan.

Segala teknis pendaftaran mulai dari surat pendaftaran dan pemberian dokumen akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan di wilayah kerja masing-masing pendaftar.

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

detikers harus ingat syarat-syarat berikut ini jika ingin mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024:

· Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun

· Berdomisili dalam wilayah kerja pantarlih

· Sehat jasmani dan rohani

· Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

· Tidak tergabung partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir. Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Berikut segala jenis dokumen yang nantinya detikers siapkan untuk mendaftar pantarlih pemilu 2024:

· Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

· Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

· Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

· Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

· Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

· Catatan keanggotaan partai politik

Dalam dokumen terakhir, detikers yang mendaftar sebagai pantarlih pemilu 2024 tidak terdaftar di dalam partai politik paling singkat 5 (lima) tahun terakhir dengan perlengkapan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Nantinya, jika detikers diterima sebagai pantarlih pemilu 2024, akan mendapatkan besaran gaji yang sama pada Pilkada 2020 lalu. Perlu diketahui adanya besaran gaji yang diterima nantinya mengalami kenaikan.

Pada 2019 lalu, pantarlih digaji sebesar Rp 800 ribu. Sedangkan gaji pantarlih pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap pantarlih pemilu 2024 senilai Rp 2.000.000.

Nah, itulah informasi lengkap terkait pantarlih pemilu 2024. Semoga bermanfaat bagi detikers semua! Silakan mencoba.




(afb/afb)


Hide Ads