Berbeda dengan 2019, gaji Pantarlih mengalami kenaikan. Bagi detikers yang belum tahu, Pantarlih Pemilu 2024 pekerjaan yang memiliki tugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu 2024.
Pantarlih pemilu nantinya membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data yang ada di daftar pemilih tetap (DPT). Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum bahwa Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Lantas berapakah gaji yang akan didapat apabila dinyatakan lulus sebagai Pantarlih? Simak informasi berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Detikers harus ingat syarat-syarat berikut ini jika ingin mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak tergabung partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir
- Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Detikers yang tertarik mendaftar menjadi pantarlih pemilu 2024 sangat mudah, kok. Detikers hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Nantinya setiap berkas pendaftaran akan diproses melalui tahapan seleksi administrasi untuk menentukan kelulusan.
Segala teknis pendaftaran mulai dari surat pendaftaran dan pemberian dokumen akan diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan di wilayah kerja masing-masing pendaftar.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Nantinya, jika detikers diterima sebagai Pantarlih Pemilu 2024, akan mendapatkan besaran gaji yang sama pada Pilkada 2020 lalu. Perlu diketahui adanya besaran gaji yang diterima nantinya mengalami kenaikan.
Pada 2019 lalu, Pantarlih digaji sebesar Rp 800 ribu. Sedangkan gaji Pantarlih pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya. Dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap pantarlih pemilu 2024 senilai Rp 2.000.000.
Nah, itulah informasi lengkap terkait gaji pantarlih pemilu 2024. Semoga bermanfaat bagi detikers semua! Silakan mencoba.
(nkm/nkm)