Dua personel Polres Lingga dipecat dari anggota Polri karena terlibat kasus penipuan dan tidak melaksanakan dinas (desersi). Dua polisi itu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah perbuatan mereka dinilai melanggar kode etik profesi.
Upacara PTDH yang dipimpin oleh Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus berlangsung, Senin (6/2/2023). Kedua personel yang dipecat yakni Bripka Apriyanto dan Bripka Budiman Sitinjak.
"Dua anggota Polres Lingga yang dipecat ini bernama Bripka Apriyanto dan Bripka Budiman Sitinjak. Apriyanto terlibat kasus penipuan sedangkan Bripka Budiman disersi," kata Fadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli mengingatkan seluruh jajaran agar pemecatan kedua anggota tersebut bisa menjadi pelajaran. Ia berharap personel Polres Lingga bisa lebih profesional menjalankan tugas.
"Pelanggaran kode etik profesi ini mudah-mudahan menjadi kasus terakhir. Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta melaksanakan tugas secara profesional," ujar Fadli.
Selain memecat, Kapolres Lingga memberikan penghargaan kepada 11 anak buahnya yang berprestasi. Pemberian penghargaan tersebut atas prestasi pengungkapan kasus percobaan pembunuhan, pembakaran, pengungkapan kasus narkoba dan pemberian pelayanan publik.
"Saya mengucapkan selamat kepada personil Polres Lingga yang berprestasi dan bagi personel yang lain kami harapkan agar dapat menjadikan hal ini sebagai motivasi dalam bekerja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat" ujarnya.
Baca juga: Serunya Wisata Paralayang di Batam |
(nkm/nkm)