Kirim PMI Ilegal Asal NTB dan Jatim ke Malaysia, 2 Pria di Batam Ditangkap

Kepulauan Riau

Kirim PMI Ilegal Asal NTB dan Jatim ke Malaysia, 2 Pria di Batam Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Minggu, 05 Feb 2023 00:00 WIB
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia melalui Batam.
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia melalui Batam. (Foto: Dok. Polda Kepri)
Batam -

Dua pria di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap saat berupaya menyelundupkan empat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. PMI ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur (Jatim) itu hendak dikirim melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam.

"Dua tersangka berinisial M dan FP alias R sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal berhasil diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Empat korban PMI ilegal yang berhasil diselamatkan," kata Kombes Jefri Siagian, Sabtu (4/2/2023)

Keempat korban yang diketahui berasal dari Lombok Timur, NTB dan Jawa Timur itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka dijanjikan akan akan bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari RM 1500 -RM 3000 atau setara Rp 5,3 juta-Rp 10 juta," sebutnya.

Pengungkapan dan penggagalan pengirim PMI secara ilegal itu dari laporan informasi yang diterima polisi. Kemudian Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap satu pengurus berinisial M dan empatPMI ilegal.

ADVERTISEMENT

"Anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. Terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatan M dan FP itu dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kedua pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.




(dpw/dpw)


Hide Ads