Kini segala pengurusan berkas di tingkat pemerintahan kota Medan kian mudah. Seperti halnya pembuatan akta kelahiran yang bisa diurus via online.
Layaknya online, seluruh mekanisme pembuatan yang dilakukan melalui aplikasi, yaitu aplikasi Sibisa atau bisa juga melalui laman resminya https://sibisa.pemkomedan.go.id/
Sibisa sendiri merupakan layanan kependudukan di Kota Medan yang berbasis jejaring aplikasi dan situs. Dari banyaknya pelayanan kependudukan, Sibisa juga dihadirkan untuk pengurusan akta kelahiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sebelum melakukan permohonan pembuatan akta kelahiran, pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa:
1. Kartu Keluarga
2. KTP Ayah
3. KTP Ibu
4. Surat Keterangan Kelahiran
5. SPTJM Perkawinan
6. SPTJM Kelahiran
7. Akta Perkawinan bagi masyarakat beragama di luar Islam
8. Buku Nikah
9. KTP Saksi
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta, maka pemohon bisa melakukan pengajuan berkas melalui aplikasi atau laman Sibisa yang tersedia. Berikut mekanisme yang perlu diikuti pemohon dalam pengajuannya.
1. Unduh aplikasi Sibisa di gawai melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id
2. Tekan "Daftar Sekarang" bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun. Terkhusus yang telah memiliki akun, silakan tekan "Lapor".
3. Pilih opsi Akta Kelahiran
4. Input berkas-berkas dalam bentuk foto yang jelas pada sistem yang tersedia
5. Setelah semua data diisi, tekan tombol sumbit
Selalu pantau pengajuan yang pemohon lakukan. Apabila pengajuan dibatalkan maka ada beberapa berkas yang tidak sesuai atau kurang jelas.
Lakukan pengajuan ulang dengan metode yang sama. Khusus pengajuan yang diterima bisa melakukan langkah selanjutnya dengan pengambilan berkas melalui Pos Indonesia.
Setiap pemohon dikenakan biaya pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia sebesar Rp 12.000 di seluruh Kota Medan. Pembayaran dilakukan melalui Bank Sumut.
(nkm/nkm)