Tutorial Daftar NPWP Secara Online, Mudah Praktis Tanpa Ribet!

Tutorial Daftar NPWP Secara Online, Mudah Praktis Tanpa Ribet!

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 11 Jan 2023 10:29 WIB
Cara mendapatkan NPWP Elektronik
Ilustrasi (Foto: Infografis detikcom)
Medan -

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kartu identitas bagi seseorang yang wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya. NPWP wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terkena wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.

Terdapat 15 digit angka di dalam NPWP, yang terdiri dari sembilan angka di awal sebagai kode wajib pajak dan enam angka sisanya merupakan kode administrasi perpajakan. Sehingga 15 angka tersebut menjamin kewajiban pajak kita tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.

NPWP sendiri kerap menjadi salah satu persyaratan yang diminta saat kita ingin bekerja, meminjam ke bank maupun lainnya. Lantas bagaimana cara mengurus NPWP?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini untuk mendapatkan NPWP, kita tidak mesti datang dan mengantri ke kantor pajak terdekat. Cukup mendaftar secara online di website yang sudah disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Meskipun mendaftar secara online, kita tetap akan diminta beberapa dokumen maupun data pribadi. Untuk itu siapkan terlebih dahulu data yang diminta sebelumnya melakukan registrasi.

ADVERTISEMENT

Berikut tutorial mendaftar NPWP secara online:

  1. Pertama kamu harus terlebih dahulu membuat akun di https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Setelah masuk, kamu akan diminta untuk memasukkan alamat email dan kode captcha yang tertera. Pastikan email kamu belum pernah terdaftar
  3. Kemudian akan ada masuk pesan ke email kamu, klik link yang terdapat di pesan tersebut
  4. Setelah klik link tersebut, kamu akan diminta melengkapi data awal seperti nama hingga password akun, setelah diisi, kemudian klik daftar
  5. Kemudian cek kembali email kamu dan klik link yang ada di pesan baru kamu terima
  6. Tekan 'klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP' yang tertera di laman setelah kamu klik link yang di email
  7. Setelah itu, masukkan email dan password akun kamu, kemudian tekan login
  8. Kemudian isi data yang diminta untuk membuat NPWP, terdapat 10 poin yang akan diminta. Seperti kategori NPWP, identitas diri, hingga penghasilan per bulan
  9. Setelah selesai mengisi data dan menekan tombol daftar, kamu akan diminta masukan nomor token. Nomor tersebut dapat kamu temukan di pesan email yang baru masuk
  10. Setelah itu, kamu akan menerima email yang berisi kartu NPWP yang berbentuk softcopy, sedangkan kartu hardcopy atau cetakan nya akan dikirim ke alamat yang kamu. Kalau tidak, kamu bisa ambil ke kantor KPP yang tertera di email tersebut.


Selamat mencoba detikers!




(astj/astj)


Hide Ads