Bagi masyarakat Medan yang mengalami KTP-nya rusak atau hilang tak perlu lagi risau. Saat ini masyarakat Medan bisa mengurus KTP yang sudah rusak atau hilang dari HP masing-masing secara online.
Ternyata caranya cukup mudah, hanya dengan melakukan seluruh pengajuan melalui satu aplikasi yakni Sibisa atau melalui laman resminya.
Adapun aplikasi atau laman Sibisa merupakan layanan kependudukan di Kota Medan, tak terkecuali KTP yang rusak atau hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti halnya pengajuan langsung, masyarakat Medan yang ingin mengurus KTP rusak perlu mempersiapkan sejumlah dokumen wajib foto kartu keluarga asli dan foto surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Melansir dari laman resmi Sibisa, berikut ini langkah-langkah pengurusan KTP rusak atau hilang
- Unduh aplikasi Sibisa di gawai melalui playstore atau masuk melalui sibisa.pemkomedan.go.id
- Tekan "Daftar Sekarang" bagi masyarakat Medan yang belum mempunyai akun. Terkhusus yang telah memiliki akun, silakan tekan "Lapor".
- Pilih opsi Kartu Tanda Penduduk
- Pilih kolom Kartu Tanda Penduduk Hilang atau Kartu Tanda Penduduk Rusak
- Silakan unggah data yang diminta
- Tekan centang pada saya menyatakan bahwa data yang saya isi pada formulir ini adalah benar dan sesuai
- Lalu tekan Submit
Per 5 April 2021, pengiriman dokumen telah didukung Pos Indonesia dan Bank Sumut dalam administrasi pembayaran.
Adapun biaya yang dikenakan untuk pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia sebesar Rp 12.000 di seluruh Kota Medan.
(astj/astj)