Laporan Perselingkuhan Oknum Jaksa di Lampung Resmi Dicabut

Lampung

Laporan Perselingkuhan Oknum Jaksa di Lampung Resmi Dicabut

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 04 Jan 2023 12:45 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Foto: Denny Pratama
Bandar Lampung -

Laporan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kasipidum Kejari Pesawaran, MN (38) dengan seorang pengacara, RM (30) berakhir dengan perdamaian. VB, Suami MN yang juga seorang jaksa di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara resmi mencabut laporan tersebut di Polresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra kepada detikSumut mengatakan proses perdamaian ditandai dengan pencabutan laporan telah dilakukan kemarin.

"Prosesnya sudah dilakukan kemarin dengan dihadiri juga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)," kata dia, Rabu (4/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pencabutan laporan ini, lanjut Dennis, telah sesuai dengan Pasal 75 KUHP dan pasal 284 KUHP yang merupakan delik aduan absolut.

"Jadi karena ini delik aduan, sesuai dengan Pasal 75 dan Pasal 284 KUHP, pelapor atau pengadu bisa dan dapat menarik lagi laporan pengaduannya," terang Dennis.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Kasipenkum Kejati, I Made Agus Putra kepada wartawan mengatakan proses kasus tengah dilakukan perdamaian.

"Sebagaimana mana yang disampaikan, di mana langkah kami Kejati Lampung kemarin melakukan pemanggilan terhadap keduanya dan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan Alhamdulillah hasilnya kedua belah pihak sepakat damai," kata Made, Selasa (3/1/2023).

Made melanjutkan, pelapor yang dalam hal ini VB sebagai suami dari MN akan mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung.

Ditambahkan Koordinator Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ahmad Patoni kesepakatan perdamaian ini terjadi setelah semua pihak dipanggil dan dimediasi, dipimpin oleh Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.

"Kejati Lampung langsung memimpin mediasi dan klarifikasi mereka berdua, dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.00 WIB kemarin. Dan hasilnya mereka berdua bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Artinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga yang selama ini dibina dengan 3 orang anak perempuan dari keturunan mereka berdua," urai Ahmad.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads