Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas dari penjara Sukamiskin, Jawa Barat. Irwandi tidak langsung kembali ke Aceh usai mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Haspan Yusuf mengatakan Irwandi saat ini masih berada di Jawa.
"Sekarang BW masih di Pulau Jawa. Saya belum dapat info kapan BW pulang ke Aceh," ujarnya kepada detikSumut Selasa (25/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW adalah sapaan akrab Irwandi yakni Bang Wandi. Sementara PNA merupakan partai lokal yang dipimpin Irwandi. Irwandi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara dari vonis tujuh tahun.
Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas! |
Kata dia, Irawandi bisa bebas karena mendapat pembebasan bersyarat. "Infonya dapat pembebasan bersyarat. Saya belum dapat info langsung dari BW. Tapi baru dikabarkan sama istrinya Steffy," jelasnya.
Haspan mendapat informasi bahwa Irwandi menerima surat pembebasan bersyarat pada pagi hari. Namun baru bisa keluar pada sore hari karena harus mengurus berkas administrasi.
Diketahui, Irwandi terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Pada 2021, Irwandi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.
Tonton juga Video: Divonis 7 Tahun, Gubernur Aceh Nonaktif: Saya Dicurangi, Dizalimi!