Setelah produk mereka masuk dalam daftar obat yang disebut tercemar etigen glikol (EG) di atas ambang batas aman, pihak Unibebi akhirnya buka suara. PT Universal Pharmaveutical Industries sebagai produsen Unibebi membantah terkait hal itu.
Bantahan itu disampaikan kuasa hukum PT UniversalPharmaveutical Industries saat konferensi pers di Medan, Selasa (25/10/2022). Awalnya, pihak Unibebi mengaku heran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Keheranan ini karena produk Unibebi ini sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu.
"Unibebi ini sudah sejak tahun 70-an. Sudah dikonsumsi bangsa Indonesia 20 tahun. Baru lima tahun lalu berubah nama jadi Unibebi," ucap salah seorang tim kuasa hukum dari PT Universal Pharmaveutical Industries, Hermansyah Hutagalung.
Sebagai produk obat, kata Herman, Unibebi tentu diproduksi untuk membantu seorang warga untuk menyembuhkan penyakitnya. Dia juga memastikan tidak ada niat Unibebi untuk mencelakakan orang lain.
"Dalam proses pembuatan sirup ini, bukan kita yang memasukkan EG ini, tetapi sudah ada kandungannya," tuturnya.
Herman menjelaskan obat-obatan yang dikeluarkan Unibebi ini selalui melalui proses pemeriksaan BPOM sebelum diedarkan di pasar. Menurutnya, suatu produk obat-obatan tidak akan dengan mudah melalui pemeriksaan BPOM.
Dia juga memastikan jika segala produk yang dihasilkan dalam proses di pabrik sudah sesuai dengan SOP yang mereka bikin. SOP ini juga sudah dibuat lama.
"Kita Pastikan perusahaan kita sudah sesuai SOP yang ditentukan. Karena mekanisme ketika obat ini akan dipasarkan, pasti akan diperiksa," tuturnya
Herman mengatakan kasus ini membuat perusahaan yang memproduksi obat-obatan menjadi merugi, termasuk perusahaan mereka. Meski begitu, Herman mengatakan kasus ini akan menjadi pelajaran.
Unibebi respons BPOM yang akan pidanakan industri farmasi terkait EG, baca selengkapnya di halaman berikut...
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
(afb/afb)