Bantahan Unibebi soal Obat Tercemar EG yang Bikin Gagal Ginjal Akut

Round Up

Bantahan Unibebi soal Obat Tercemar EG yang Bikin Gagal Ginjal Akut

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 26 Okt 2022 07:59 WIB
Tim kuasa hukum perusahaan produsen Unibebi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/2022)
Tim kuasa hukum PT Universal Pharmaveutical Industries (Arfah/detikSumut)
Medan -

Setelah produk mereka masuk dalam daftar obat yang disebut tercemar etigen glikol (EG) di atas ambang batas aman, pihak Unibebi akhirnya buka suara. PT Universal Pharmaveutical Industries sebagai produsen Unibebi membantah terkait hal itu.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum PT UniversalPharmaveutical Industries saat konferensi pers di Medan, Selasa (25/10/2022). Awalnya, pihak Unibebi mengaku heran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Keheranan ini karena produk Unibebi ini sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu.

"Unibebi ini sudah sejak tahun 70-an. Sudah dikonsumsi bangsa Indonesia 20 tahun. Baru lima tahun lalu berubah nama jadi Unibebi," ucap salah seorang tim kuasa hukum dari PT Universal Pharmaveutical Industries, Hermansyah Hutagalung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai produk obat, kata Herman, Unibebi tentu diproduksi untuk membantu seorang warga untuk menyembuhkan penyakitnya. Dia juga memastikan tidak ada niat Unibebi untuk mencelakakan orang lain.

"Dalam proses pembuatan sirup ini, bukan kita yang memasukkan EG ini, tetapi sudah ada kandungannya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Herman menjelaskan obat-obatan yang dikeluarkan Unibebi ini selalui melalui proses pemeriksaan BPOM sebelum diedarkan di pasar. Menurutnya, suatu produk obat-obatan tidak akan dengan mudah melalui pemeriksaan BPOM.

Dia juga memastikan jika segala produk yang dihasilkan dalam proses di pabrik sudah sesuai dengan SOP yang mereka bikin. SOP ini juga sudah dibuat lama.

"Kita Pastikan perusahaan kita sudah sesuai SOP yang ditentukan. Karena mekanisme ketika obat ini akan dipasarkan, pasti akan diperiksa," tuturnya
Herman mengatakan kasus ini membuat perusahaan yang memproduksi obat-obatan menjadi merugi, termasuk perusahaan mereka. Meski begitu, Herman mengatakan kasus ini akan menjadi pelajaran.

Unibebi respons BPOM yang akan pidanakan industri farmasi terkait EG, baca selengkapnya di halaman berikut...

Herman kemudian menanggapi soal BPOM yang akan mempidanakan industri farmasi terkait EG yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut dan menyebabkan sejumlah nyawa meninggal. Herman menyebut dalam proses produksi obat-obatan tidak ada niat untuk mencelakai nyawa orang lain.

"Tapi secara hukum kita akan mengatakan bahwa niat atau mens rea dari seorang pelaku pembunuh juga menjadi hal yang harus diutamakan sebagai pembuktian. Kalau niat dari pembunuh ini juga tidak ada, karena 20 tahun produk ini sudah berjalan, bagaimana dia bisa dikenakan sanksi pidana," sebut Herman.

"Kalau data dari pemerintah mengatakan ada sekitar 8 orang meninggal di Sumatera Utara, pertanyaannya 20 tahun obat ini dikonsumsi sudah berapa anak yang selamat. Bahwa akan menjadi kurang baik dan etis ketika dikatakan bahwa Unibebi menjadi salah satu obat yang membunuh atau membuat orang gagal ginjal," imbuhnya.

Untuk diketahui, BPOM RI melakukan uji sampling pada 39 batch (bets) dari 26 sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Lima produk obat sirup ditemukan tercemar etilen glikol, yakni:

1.Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads