Pemprov Bengkulu Gelar Car Free Day di Pantai Pasir Putih

Bengkulu

Pemprov Bengkulu Gelar Car Free Day di Pantai Pasir Putih

Hery Supandi - detikSumut
Minggu, 23 Okt 2022 14:27 WIB
Car Free Day di Pasir Putih Bengkulu
Foto: Car Free Day di Pasir Putih Bengkulu (Istimewa)
Bengkulu -

Dalam rangka mengurangi polusi udara, Gubernur Bengkulu melaunching kegiatan Car Free Day atau Hari Tanpa Kendaraan Bermotor di Provinsi Bengkulu. Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Pantai Pasir Putih ini diikuti seluruh OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta masyarakat umum.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, kegiatan Car Free Day Rafflesia Pantai Panjang ini sudah dirancang sejak awal tahun 2022 lalu, mengingat masih kondisi COVID-19, sehingga tertunda dan baru dilaksanakan pada hari ini.

"Tujuan kegiatan ini, sebagai upaya mengurangi polusi udara akibat penggunaan kendaraan bermotor, sehingga kualitas udara menjadi lebih bersih dan sebagai sarana atau media untuk mengaktifkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) khususnya Germas aktivitas fisik," kata Rohidin, Minggu (23/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohidin menjelaskan, kegiatan ini juga untuk mempromosikan wisata Pantai Panjang Bengkulu dan mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif. Car free Day Rafflesia Pantai Panjang Bengkulu ini akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan pada Minggu kedua dan Minggu keempat pukul 06.00-10.00 WIB sepanjang jalan kawasan Pantai Panjang dari depan Pasir Putih sampai Bundaran Hotel Grage Bengkulu.

"Dalam pelaksanaannya, masing-masingOPD akan bertanggung jawab setiap dua minggu sekali," sebut Rohidin.

ADVERTISEMENT

Dalam pantauan, kegiatan Car Free Day Rafflesia ini juga diisi berbagai kegiatan seperti senam massal dan senam disway, pemberian Kartu Bengkulu Sejahtera, aksi bergizi dengan pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) bagi remaja putri. Pemeriksaan tekanan darah dan pengobatan dasar, donor darah, pemeriksaan faktor risiko penyakit tidak menular, dan pelayanan vaksinasi COVID-19.

Di samping itu, tersedia stand UMKM dan kuliner serta stand setiap OPD yang mempromosikan kegiatan masing-masing dan perbankan.

Rohidin juga mengungkapkan status kawasan Pantai Panjang yang sebelumnya Taman Wisata Alam (TWA) sejak tanggal 15 Juni 1999, kemudian tanggal 3 Mei 2018 berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 82/HPL/KEM-ATR/BPN/IX/2022 tanggal 26 September 2022 telah berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan telah diterbitkan sertifikat HPL.

"Kegiatan Car free Day ini perdana untuk memanfaatkan Taman Wisata Alam Pantai Panjang Bengkulu setelah ditetapkan Kementerian ATR/BPN sebagai kawasan wisata alam di bawah kelola Pemerintah Provinsi Bengkulu," ungkap Rohidin.




(afb/afb)


Hide Ads