Kasus Nihil, Apotek di Bengkulu Belum Dilarang Jual Obat Sirup

Bengkulu

Kasus Nihil, Apotek di Bengkulu Belum Dilarang Jual Obat Sirup

Hery Supandi - detikSumut
Jumat, 21 Okt 2022 09:49 WIB
Fortuna Pharmacy di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar, Bali, mulai menyetop penjualan obat sirup sejak Rabu (19/10/2022) siang. (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Fortuna Pharmacy di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar, Bali, mulai menyetop penjualan obat sirup sejak Rabu (19/10/2022) siang. (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Bengkulu -

Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu belum melarang apotek untuk menjual obat sirup. Terlebih saat ini belum ditemukan kasus gagal ginjal pada anak di Provinsi Bengkulu.

"Kita belum mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan obat sirup ke apotek, kita baru sebatas sosialisasi saat ini," ujar Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Jumat (21/10/2022).

Meski begitu diakuinya ada larangan dari Kementerian Kesehatan untuk sementara tidak menjual obat sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Namun itu belum ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.

Herwan mengaku sampai hari ini pihaknya belum menemukan kasus gagal ginjal pada anak di Provinsi Bengkulu.

ADVERTISEMENT

"Alhammdulliah di Provinsi Bengkulu belum ada laporan adanya kasus gagal ginjal yang terjadi pada anak. Tapi kita akan lakukan data kembali dari berbagai faskes di Bengkulu," ungkap Herwan.

Daftar 5 Obat yang Mengandung Bahan Berbahaya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengujian pada obat sirup. Dari hasil pengujian itu ditemukan lima produk diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari detikHealth, Kamis (20/10/2022).

BPOM kemudian menjelaskan obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Nama 5 Obat yang Mengandung Bahan Berbahaya Picu Gagal Ginjal Pada Anak. Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...

Berikut daftar obat tersebut seperti yang disampaikan BPOM:

1. Termorex Sirup (obat demam)

Produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam)

Produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tegang! Pria Terjaring Razia Serang Polisi Pakai Sajam di Bengkulu"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads