MUI Tak Bisa Berikan Label Halal ke Kopi Wine, Kok Bisa?

MUI Tak Bisa Berikan Label Halal ke Kopi Wine, Kok Bisa?

detikFood - detikSumut
Minggu, 18 Sep 2022 07:31 WIB
Kopi wine
Kopi Wine (Foto: iStock)

Sayangnya, penamaan 'wine' membuat kopi wine tidak bisa disertifikasi halal. Halal Partnership & Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi halal ada di Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).

Dalam hal ini, KF MUI memiliki kriteria sertifikasi halal. Di antara kriteria terrsebut ada kriteria produk, dan di antara kriteria produk ada kriteria tentang nama produk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama-nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi," tutur Muslich.

Dijelaskan bahwa adapun, nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 % alkohol.

ADVERTISEMENT

Tentunya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram.



Simak Video "Video Warga Aceh Ogah Jika Gugat ke PTUN soal 4 Pulau: Penghinaan"
[Gambas:Video 20detik]

(astj/astj)


Hide Ads