Umat islam tidak akan sah salatnya ketika masih berhadas besar. Untuk menghilangkan hadas besar itu bisa dilakukan dengan cara mandi wajib.
Menurut mazhab Syafi'i ada tiga rukun yang harus dipenuhi agar mandi wajibnya sempurna dan hadas besarnya hilang.
Dilansir dari detikEdu Jumat (16/5/2022), dalil mengenai perintah mandi wajib disebutkan dalam sejumlah ayat Al-Qur'an. Salah satunya dalam surah An Nisa ayat 43.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا ٤٣
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
Ibnu Rusyd mengatakan dalam Kitab Bidayatul Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid, orang yang diwajibkan mandi adalah orang yang diwajibkan melakukan salat.
3 Rukun Mandi Wajib
Rukun mandi wajib menurut mazhab Syafi'i terdiri dari tiga hal, yaitu niat, membersihkan najis yang menempel pada tubuh, dan mengguyur air ke seluruh rambut dan kulit.
Berikut penjelasan selengkapnya sebagaimana dikutip dari Kitab Al-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthada Dib Al-Bugha seperti diterjemahkan oleh Toto Edidarmo.
1. Niat
Ulama mazhab Syafi'i memasukkan niat sebagai rukun mandi wajib yang pertama. Dalilnya adalah hadits yang berasal dari Umar bin Khaththab,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
Artinya: "Sesungguhnya semua perbuatan itu bergantung pada niatnya." (HR Bukhari dan Muslim).
2. Membersihkan Najis yang Menempel pada Tubuh
Selain niat, ulama mazhab Syafi'i juga menyebut bahwa membersihkan najis yang menempel pada tubuh termasuk rukun mandi wajib. Rukun inilah yang membedakan antara mazhab Syafi'i dan lainnya.
Maimunah RA menceritakan cara mandi Rasulullah SAW, "Beliau membasuh kemaluannya dan semua yang terkena najis dan kotoran (adza)."
Dalam sejumlah kitabnya, Imam an-Nawawi menilai hadits tersebut berkualitas shahih. Dia mengatakan, "Mandi wajib dianggap cukup apabila benar-benar telah menghilangkan najis. Oleh karena itu, membuang kotoran (badan) sebelum menyiramkan air ke seluruh tubuh merupakan anjuran (sunnah)."
Rukun Ketiga Ada di Halaman Selanjutnya. Baca Ya.....
3. Mengguyur Air ke Seluruh Rambut dan Kulit
Rukun mandi wajib yang ketiga menurut mazhab Syafi'i adalah mengguyur air ke seluruh rambut dan kulit. Dalil tentang kewajiban mandi ini adalah hadits Nabi SAW baik berupa perbuatan maupun perkataannya.
Disebutkan dalam sebuah hadits, Aisyah RA menceritakan, "Apabila Nabi SAW mandi junub, Beliau memulai dengan membasuh dua (telapak) tangannya, lalu berwudhu seperti wudhu untuk salat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambutnya. Setelah itu, Beliau menyiramkan air ke kepalanya tiga kali dengan dua telapak tangannya, lalu mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya." (HR Bukhari dalam Al-Ghushul bab Al-Wudhu Qabla al-Ghusl dan Muslim dalam Al-Haidh bab Shifah Gushl al-Janabah).
Mengenai anjuran mengguyur air ke seluruh rambut dan kulit ketika mandi wajib ini juga dikatakan Ali RA dalam sebuah hadits. Ia menceritakan, "Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
'Siapa saja yang meninggalkan akar rambutnya ketika mandi junub, dengan tidak membasuhnya maka ia akan disiksa begini dan begitu di neraka.'
Ali RA berkata, "Berdasarkan hadits ini, aku membiasakan membasuh kepala sebanyak tiga kali dan menyela-nyela rambut." (HR Abu Dawud dalam Al-Thaharah bab Fi al-Ghusl min al-Janabah dan Ibnu Majah dalam Al-Thaharah bab Tahta Kulli Sya'rah Janabah).
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)