Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Saat ini cara memperpanjang SIM dipermudah dengan hanya memdownload aplikasi di smartphone anda.
Aplikasi tersebut bernama SINAR atau Digital Korlantas Polri. Aplikasi tersebut bisa kalian download di Googleplay bagi pengguna Android dan di Appstore bagi pengguna iPhone.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel Kompol Endro Wibowo mengatakan saat ini warga Palembang sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut untuk memperpanjang SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, itu betul," kata Kompol Endro, Jumat (22/7/2022).
Hanya saja, untuk warga di luar Palembang harap untuk bersabar ya, karena menurut polisi aplikasi ini baru mulai berlaku di wilayah hukum Polrestabes Palembang atau yang sebelumnya memiliki SIM yang terdaftar di kota Palembang.
"Untuk aplikasi SINAR sendiri untuk saat ini baru ada di Palembang, yang lain (Kabupaten/Kota di Sumsel di luar Palembang) belum ada, mungkin akan menyusul," sambungnya.
Baca juga: 5 Pemerkosa ABG di Sumsel Jadi DPO |
Adapun cara menggunakan aplikasi perpanjang SIM tersebut yakni sebagai berikut:
1. Download dan lakukan verifikasi data.
2. Klik menu SIM, lalu pilih perpanjangan SIM.
3. Ikuti petunjuk pengisian data yang di butuhkan.
4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
6. Jika data lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
7. SIM siap diambil atau dikirim atau diambil di SATPAS.
(bpa/bpa)